UMKM Palembang Minta Pemkot Kaji Ulang Surat Edaran Papan Bunga

- Pelaku UMKM papan bunga meminta Pemkot Palembang untuk mengkaji ulang aturan SE nomor 18 Tahun 2025 yang menyatakan penggantian usaha papan bunga dengan tanaman produktif.
- Owner Yasmin Florist Palembang, Trikusmawan, menyayangkan SE tersebut karena usaha papan bunga menjadi sumber utama pendapatan dan tidak menimbulkan tumpukan sampah.
- Pergantian papan bunga menggunakan tanaman hijau berpotensi menurunkan permintaan papan bunga, memengaruhi ekonomi masyarakat, dan memicu pengangguran baru di Palembang.
Palembang, IDN Times - Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bidang usaha papan bunga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengkaji ulang aturan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) nomor 18 Tahun 2025.
Surat itu menyatakan, pengusaha papan bunga mengganti bentuk usaha penyewaan ucapan papan bunga dengan tanaman produktif seperti buah-buahan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup lewat penyediaan ruang terbuka hijau.
1. Pelaku UMKM menggantungkan hidup dari pendapatan sewa papan bunga

Menurut Owner Yasmin Florist Palembang, Trikusmawan, sebagai pelaku usaha papan bunga, sangat menyayangkan Pemkot menerbitkan SE tersebut. Karena menurutnya, usaha papan bunga merupakan industri kreatif yang jadi sumber utama pendapatanya sejak 2021 silam.
"Kami pelaku usaha ini pendapatan hanya dari papan bunga, tidak ada yang lain lagi," jelasnya kepada IDN Times, Kamis (10/4/2025).
Tri menegaskan, teknis usaha papan bunga tidak menimbulkan tumpukan sampah. Sebab jelasnya, pakaian papan bunga dilakukan sistem sewa dan mekanisme lepas pasang rakitan buket bunga.
2. Jika papan bunga dilarang menimbulkan pengangguran

Tri mengatakan, usaha papan bunga di Palembang sudah banyak membantu masyarakat menambah pendapatan serta industri ini menjadi mata pencaharian baru. Terutama untuk mereka yang memiliki kreatifitas merangkai bunga, serta yang jadi supir dan kernet pengantar pesanan papan bunga.
Dirinya dan pengusaha bunga lain khawatir, jika pergantian papan bunga menggunakan tanaman hijau, maka akan ada kerugian usaha dan memengaruhi ekonomi masyarakat serta, memicu pengangguran baru di Palembang. Apalagi saat ini ada sekitar 500 pengusaha papan bunga di Kota Pempek.
“Setiap pengusaha papan bunga minimal punya satu supir dan kernet, serta dua sampai 3 perangkai bunga. Jadi kalau benar-benar berlaku, tinggal kalikan saja berapa banyak yang akan menganggur," jelas dia.
3. Papan bunga di Palembang sistem rental

Tri menjelaskan, rata-rata para pelaku usaha papan bunga juga memiliki tanggungan berupa angsuran pinjaman kredit usaha rakyat (KUR). Sehingga, dengan adanya aturan ini berpotensi menurunkan permintaan papan bunga dan membuat pelaku usaha sulit untuk bisa membayar KUR.
“Jadi mungkin untuk wali kota sekarang bisa tolong dikaji ulang perihal surat edaran yang dikeluarkan. Karena kalau bicara lingkungan, sistem kita ini berbeda dengan di Jawa yang dibeli, di sini (Palembang) papan bunga itu sistem rental, jadi tidak ada menimbulkan limbah atau sampah," katanya.
4. Edaran papan bunga merupakan imbauan bukan keharusan

Sementara saat IDN Times mengonfirmasi Wali Kota Palembang Ratu Dewa terkait surat edaran tentang pergantian tanaman hijau dan hidup bagi pelaku UMKM papan bunga, Dewa menegaskan jika edaran tersebut merupakan imbauan dan kewajiban.
"Ini (surat edaran) sifatnya imbauan, bukan suatu keharusan," jelas dia.


















