Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Uang Anaknya Ditilep Guru, Wali Murid SDN Payakabung: Tega Kamu Bu!

ilustrasi penggelapan uang perusahaan. (pixabay.com/Оксана)
ilustrasi penggelapan uang. (pixabay.com/Оксана)
Intinya sih...
  • Banyak wali murid yang kecewa karena merasa dibohongi
  • Mereka kecewa dan menyayangkan kenapa orang yang paling dipercaya di sekolah itu tega kepada siswanya
  • Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan
  • Total kerugian uang yang digelapkan Rp100 juta lebih

Ogan Ilir, IDN Times - Kasus penggelapan dana tabungan siswa oleh salah satu guru di SD Negeri Payakabung, Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir dinilai mencoreng dunia pendidikan. Banyak wali murid yang kecewa karena merasa dibohongi dan berharap uang tabungan tersebut untuk modal menyambung sekolah berikutnya.

Tak ingin damai begitu saja, emak-emak wali murid sekolah tersebut ditemani Kades, petugas Kamtibmas, dan Babinsa membuat laporan ke Polres Ogan Ilir. Guru berinisial DA (37) itu akhirnya ditahan setelah sempat menghilang 3 hari.

1. Wali murid sebut tidak ada rasa penyesalan dari raut wajah sang guru

ilustrasi tabungan (pexels.com/Tima Miroshnichenko)
ilustrasi tabungan (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Salah seorang wali murid, Melly Melisa mengatakan, mereka kecewa dan menyayangkan kenapa orang yang paling dipercaya di sekolah itu tega kepada siswanya.

"Tega kamu buk Dewi. Setahun kami nabungkenyo, malah kamu larike duitnyo, padahal duet itu beguno untuk kami nak beli peralatan sekolah,” ucap Melly.

Hal serupa diungkapkan wali murid lainnya, Meidy Yayan. Dirinya pertama kalinya membuat LP di kantor polisi guna melaporkan sang guru yang menggelapkan tabungan anaknya.

"Saat ditangkap, tidak ada rasa penyesalan dari raut wajah ibu guru itu. Tidak pula ada kata maaf yang terucap dari mulut guru itu,” ungkapnya.

2. Polisi terima laporan dari sejumlah wali murid

Ilustrasi laporan polisi (Dok Pixabay)
Ilustrasi laporan polisi (Dok Pixabay)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan, pengungkapan perkara ini setelah polisi menerima laporan dari wali siswa. Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Kemarin kami mengamankan seorang oknum guru SD negeri di Payakabung. Sekarang sudah ditetapkan tersangka," ujar Ilham, Senin (30/6/2025).

3. Uang tabungan siswa digunakan untuk bayar pinjol

ilustrasi pinjol(pexels.com/monstera production)
ilustrasi pinjol(pexels.com/monstera production)

Kasat menerangkan, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut perkara penggelapan uang ini. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah menggelapkan uang tabungan siswa sebanyak ratusan juta rupiah.

"Total kerugian uang yang digelapkan Rp100 juta lebih. Uang sebanyak itu digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang pinjol (pinjaman online)," jelas Ilham.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us