Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tronton (Dokumen)

Palembang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang kembali menertibkan jam operasional truk tronton atau truk muatan berat yang melintas di jalan protokol Palembang, Jumat (12/5/2023).

"Kita melakukan pengawasan dan penindakan. Apabila ada truk barang yang masuk di kota, langsung kita tindak dan diberi surat tilang," ujar Kabid Dalops Dishub Palembang, Julyansyah.

1. Truk muatan berat boleh masuk jalan kota jam 21.00-06.00 WIB

Ilustrasi truk. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Pengawasan dan penertiban truk muatan berat di Palembang dilakukan sesuai Surat Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 36 tahun 2019, tentang Pengaturan Rute Angkutan Barang. Perwali itu mengatur truk dan tronton hanya boleh masuk jalan kota pada malam hari mulai pukul 21.00-06.00 WIB.

"Agar pengawasan ini tertib, kami berharap di jalan perbatasan dan beberapa jalan protokol dibangun pos pantau," katanya.

2. Siapkan dua pos pemantauan truk muatan berat di Palembang

Editorial Team

Tonton lebih seru di