Tito Karnavian Minta Bawaslu Tindak Tegas ASN Tidak Netral

- Mendagri Tito Karnavian meminta Bawaslu menindak tegas ASN yang tidak netral dalam Pilkada 2024.
- Sanksi bisa berupa administrasi, mediasi, atau pidana sesuai aturan Perundang-undangan yang ada.
- Tito menegaskan sanksi administrasi maksimal adalah pencopotan jabatan dan status karyawan ASN.
Palembang, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Kami keluarkan surat edaran serta surat perjanjian bersama KemenpanRB untuk ASN agar menjaga netralitasnya selama pelaksanaan Pilkada," ujarnya saat meninjau infrastruktur di Palembang, Jumat (1/10/2024).
1. ASN tak netral akan disanksi jika terbukti

Penindakan tegas dimaksud kata Tito, harus sesuai aturan Perundang-undangan yang ada dan berlaku berdasarkan kebijakan. Sanksi tersebut bermacam, tergantung sikap yang diperbuat oleh pihak tak netral.
"Sanksi macam-macam kalau memang terbukti. Bisa sanksi secara administrasi, sanksi mediasi ataupun sanksi secara pidana," kata dia.
2. Sanksi pidana ASN tak netral jadi urusan kepolisian

Tito menegaskan, sanksi berkaitan dengan administrasi pelanggaran, kemudian akan ditindaklanjuti langsung oleh kepala daerah masing-masing wilayah. Bahkan sanksi administrasi paling tinggi adalah pencopotan jabatan dan status karyawan ASN.
"Bisa saja sanksi administratifnya sampai dengan pencopotan jabatan. Sedangkan kalau pidana biarkan polisi dan aparat terkait yang menangani," tegas dia.
3. Laporan ASN tak netral sudah banyak

Sementara soal apakah selama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada sudah ada ASN atau pejabat yang dicopot jabatannya, Tito menyebut untuk laporan sudah banyak ke Bawaslu dan KPU, namun perlu kajian lebih dalam.
"Cek saja di Bawaslu, sudah banyak," ujarnya.



















