Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ternyata Pembunuhan Jukir di Palembang Didasari Utang Narkoba
Ilustrasi korban (IDN Times/ Mardya Shakti)

Palembang, IDN Times - Polsek Ilir Timur II Palembang berhasil menangkap tersangka pembunuhan juru parkir (jukir) di kawasan Pasar Kuto Palembang, dengan korbannya Azhar (45). Korban tewas usai disabet celurit di bagian wajah dan ditombak di bagian pinggangnya.

"Kedua tersangka sudah kita tangkap dan digiring ke Polsek IT II. Kedua tersangka adalah saudara kandung," ujar Kanit Reskrim Polsek IT II, Ipda Ledi, Rabu (12/8/2020).

1. Polisi amankan barang bukti pembunuhan

(Ilustrasi pembunuhan) IDN Times/Arief Rahmat

Kedua tersangka usai membunuh korban langsung melarikan diri ke luar daerah Palembang, namun mereka ditangkap dalam pelariannya di tempat berbeda. Tersangka atas nama M Doni alias Keling (40), ditangkap di Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Prabumulih, Selasa (11/8/2020) malam.

Sementara adiknya bernama Daus (37), diringkus polisi saat kabur di Desa Gugusan, Kecamatan Jejawi, Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (12/8) siang.

"Kita juga sudah mengamankan barang bukti berupa dua bilah parang, tombak, dan celurit milik kedua tersangka," jelas dia.

2. Motif pembunuhan utang narkoba hingga perkelahian

Ilustrasi jenzah. (IDN Times/Sukma Shakti)

Aksi pembunuhan tersebut dilatarbelakangi masalah utang narkoba. Dari keterangan tersangka Doni yang disampaikan Ipda Ledi, awalnya tersangka datang menagih utang narkoba sebesar Rp500 ribu sekitar lima bulan lalu. Namun korban tidak terima dan menantang tersangka berkelahi.

"Motifnya karena masalah utang narkoba. Mereka sempat ribut dan ada yang menantang berkelahi," ungkap dia.

Tantangan berkelahi tersebut diterima oleh tersangka Doni. Dirinya mengajak sang adik, Daus, untuk bertemu di TKP. Korban dan pelaku saling berhadapan dua lawan dua, sebab anak korban bernama Ikbal (20) sempat menyaksikan ayahnya dibunuh.

"Korban diserang secara langsung, menyebabkan korban tewas saat dibawa ke rumah sakit karena luka yang diderita," jelas dia.

3. Kedua tersangka terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas, junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman paling rendah 15 tahun penjara.

"Kami terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan keterangan saksi," tutup dia.

Editorial Team

Related Article