Tercemar Tumpahan Minyak Ilegal, BPBD Sekat Sungai Batanghari Leko

- BPBD menyekat Sungai Batanghari Leko untuk mencegah tumpahan minyak akibat sumur ilegal.
- Langkah awal dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah dan meluas.
- Masyarakat masih mengambil air dari sungai, namun BPBD memantau kondisi sungai setiap tiga hari.
Musi Banyuasin, IDN Times - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengambil tindakan menyekat Sungai Batanghari Leko, Musi Banyuasin (Muba). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tumpahan minyak yang mencemari sungai yang diduga terjadi akibat tumpahan minyak dari aktivitas sumur ilegal.
"Kita lakukan penyekatan di satu titik akibat tumpahan minyak ke Sungai Batanghari Leko," ungkap Kepala BPBD Muba, Pathi Riduan, Minggu (29/12/2024).
1. Kerusakan sungai bisa meluas jika tak ditangani

Pathi menjelaskan, penyekatan yang dilakukan pihaknya merupakan langkah awal untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Ditakutkan, jika tak dilakukan penyekatan pencemaran akan semakin meluas dan merusak ekosistem sungai lebih luas.
"Upaya ini kita lakukan agar sungai tidak makin tercemar dan membahayakan masyarakat dan ekosistem yang memanfaatkan sungai tersebut," jelas dia.
2. Masyarakat masih banyak beraktivitas meski sungai tercemar

Dari video beredar terkait pencemaran sungai tersebut, masyarakat sekitar masih melakukan aktivitas seperti pada hari biasanya. Mereka mengambil air dari sungai untuk aktivitas rumah tangga.
Dari aktivitas penyekatan ini juga, dirinya mengakui bahwa banyak masyarakat yang memanfaatkan untuk mengambil minyak yang ada. Pihaknya tak melarang masyarakat jika ingin mengambil minyak yang tumpah tersebut.
"Biasanya ada masyarakat yang juga mau mengambil atau kita angkut dan masukkan dalam tempat khusus di bawah tanah," jelas dia.
3. Kondisi penyekatan akan dipantau per 3 hari

Untuk sekat yang dipasang di sungai, pihak BPBD Muba akan memantau kondisi sungai dalam per tiga hari. Dirinya berharap langkah ini dapat berlangsung efektif meminimalisir pencemaran sungai.