Palembang, IDN Times - Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memberlakukan pajak pempek mendapat sorotan dari beragam masyarakat yang tinggal di Kota Pempek ini.
Menurut Pengamat Ekonomi Sumsel, Prof Dr Sulbahri Madjir, pada dasarnya setiap masyarakat itu senang membayar pajak, karena untuk mendukung pembangunan daerah.
"Namun perlu dicatat, pemerintah juga harus menerapkan aturan yang jelas mengenai klasifikasi restoran atau rumah makan yang harus dikenakan pajak. Tidak mungkin rumah makan kecil yang masih menjual nasi bungkus Rp10.000an ikut dikenakan pajak, itu bisa membunuh usaha kecil,” jelasnya, saat dihubungi IDN Times via seluler, Kamis (11/7).
