Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menaikkan target retribusi Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) 2021 sebesar Rp270 juta. Target itu naik dibanding realisasi 2020 senilai Rp120 juta.
"Angka ini dinaikan karena Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Palembang bertambah," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Kamis (4/2/2021).