Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
SK Pelantikan 184 Pejabat Struktural di OKU Selatan Dicabut

(Pelantikan pejabat struktural di OKU Selatan) IDN Times/istimewa
Intinya sih...
- Surat Keputusan (SK) 184 pegawai struktural di OKU Selatan dicabut setelah terbitnya surat putusan Mendagri Nomor 100.2.1.3/15/75/SJ tanggal 29 Maret 2024.
- Pencabutan SK mengacu pada ketentuan Pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 1 tahun 2015.
- Pemda OKU Selatan mencabut SK pejabat struktural setelah hasil rapat dengan Mendagri, namun kepala sekolah tidak termasuk dalam pencabutan tersebut.
OKU Selatan, IDN Times - Surat Keputusan (SK) terhadap 184 pegawai struktural di OKU Selatan yang dilantik pada 22 maret 2024 lalu akhirnya kini dicabut. Hal tersebut dilakukan setelah terbitnya surat putusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditandatangani oleh Tito Karnavian dengan Nomor 100.2.1.3/15/75/SJ tanggal 29 Maret 2024.
Pencabutan SK tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 71 Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 1 tahun 2015.
Editorial Team
EditorDeryardli Tiarhendi
EditorYuliani
Follow Us