Sepakat Berdamai, Keluarga Kecelakaan Maafkan Ketua KPU Lubuk Linggau

- Keluarga korban kecelakaan Citra Kirana (13) dan adiknya Aura (7) berdamai dengan tersangka, Topandri, Ketua KPU Lubuk Linggau.
- Mediasi dilakukan secara kekeluargaan di rumah Purnomo, orangtua korban, dan ditengahi langsung oleh Kepala Desa Sungai Baung, Sulhandi.
- Surat perjanjian damai sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan murni kesepakatan dari keluarga tersebut. Meski demikian, proses hukum masih harus melalui tahapan dan prosedur yang berlaku.
Panukal Abab Lematang Ilir, IDN Times - Keluarga korban kecelakaan dari Citra Kirana (13) dan adiknya Aura (7) akhirnya sepakat berdamai dengan Topandri, Ketua KPU Lubuk Linggau yang menjadi tersangka kasus tersebut.
Keluarga bahkan menganggap peristiwa ini sebagai musibah. Hal itu diungkapkan oleh Sugianto, paman korban kecelakaan saat ditemui awak media di Dusun III, Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Kamis (4/1/2024)
1. Keluarga korban ikhlas dan menerima sebagai musibah

Sugianto mengatakan, pihak keluarga dari Topandri telah berkunjung ke rumah adiknya dan meminta untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
"Hari Senin kemarin, istri dan anaknya serta pihak keluarga mereka telah datang menemui kami dan melakukan mediasi. Keluarga kami dengan pihak Topandri yang diwakili istri dan keluarga mereka sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," ujarnya.
Mediasi tersebut ditengahi langsung oleh Sulhandi selaku Kepala Desa Sungai Baung, dan perdamaian dilakukan oleh kedua belah pihak di rumah Purnomo, orangtua korban Citra dan Aura.
"Kami sudah ikhlas dan memaafkan, serta menganggap ini sebagai musibah. Mau bagaimana lagi musibah sudah terjadi. Meski adik saya Purnomo sangat terpukul atas kehilangan kedua putrinya, namun adik saya dan istrinya sudah ikhlas menerima kenyataan ini," ungkapnya.
2. Keluarga korban tak menuntut hukum sejak awal

Sugianto juga berharap dengan dibukanya pintu maaf ini, almarhumah kedua keponakannya Citra dan Aura ditempatkan di sisi Allah SWT, serta keluarganya selalu diberkahi dan dijauhkan dari segala marabahaya maupun musibah.
"Kalau dari awal kejadian, keluarga kami memang tidak menuntut secara hukum, asalkan ada itikad baik dari mereka, itu saja sebenarnya yang kami minta. Alhamdulillah mereka sudah bertanggung jawab dan kami pun sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," jelasnya.
3. Mediasi dilakukan tanpa paksaan dan tekanan

Sulhandi sebagai Kades Sungai Baung membenarkan mediasi damai antara kedua belah pihak. Ia juga mengatakan kalau kedua belah pihak, baik itu Topandri dan Purnomo, sudah menandatangani surat perjanjian damai antara kedua belah pihak.
"Pada Senin, 1 januari 2024 kemarin sekitar jam 3 sore, kami memediasi kedua belah pihak. Alhamdulillah mereka sama-sama sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," jelasnya.
Ia juga mengatakan kalau mediasi ini tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dan murni kesepakatan dari kedua belah pihak keluarga tersebut.
"Surat tersebut ditandatangani oleh Topandri dan Purnomo yang dibubuhi oleh materai, juga ditandatangani oleh saya dan para saksi dari kedua belah pihak," terangnya.
4. Penghentian kasus masih melalui prosedur

Kasatlantas Polres PALI, AKP Kukuh Fefrianto, saat dihubungi terpisah mengatakan sudah mendengar bahwa kedua pihak sepakat untuk berdamai.
"Benar kami mendapatkan informasi dari kedua belah pihak kalau mereka sepakat berdamai," ucapnya.
Meski kedua pihak telah murni sepakat untuk berdamai, namun upaya penghentian kasus ini masih harus melalui tahapan dan prosedur berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Sampai saat ini tersangka masih kami tahan di Mapolres PALI. Terkait mekanismenya nanti kami harus berkoordinasi dulu," tutupnya.





![[FOTO] Ribuan Umat Islam di Palembang Salat Iduladha hingga ke Ampera](https://image.idntimes.com/post/20260527/upload_4708432f4cacb509af3079e80bab8b41_bb5739ee-5d4f-472c-94ea-43df85613e24_watermarked_idntimes-2.jpg)













