Sekolah Swasta Gratis, Disdik Pariaman Bakal Hitung Ulang Anggaran
- Pemkot Pariaman akan menghitung ulang anggaran untuk membiayai sekolah tingkat dasar swasta.
- Pemerintah Kota Pariaman telah menggratiskan biaya sekolah untuk setiap sekolah negeri sejak tahun 2009.
- Kota Pariaman menunggu regulasi pemerintah pusat terkait sekolah tingkat dasar yang harus digratiskan sesuai putusan MK.
Padang, IDN Times - Pemerintah Kota Pariaman akan menghitung kembali anggaran yang akan digunakan untuk membiayai sekolah tingkat dasar swasta yang ada di daerah tersebut.
"Tentunya kalau harus membiayai sekolah swasta itu kita harus menghitung kembali anggaran yang kita miliki," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pariaman, Harteti Taher saat dihubungi IDN Times, Jumat (30/5/2025).
Selain itu, pihaknya juga akan menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait sekolah tingkat dasar yang harus digratiskan nantinya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
1. Sudah gratiskan pendidikan sejak 2009

Harteti mengungkapkan, Pemerintah Kota Pariaman telah menggratiskan biaya sekolah untuk setiap sekolah negeri tingkat dasar di daerah tersebut.
"Sejak tahun 2009 lalu kami sudah menggratiskan biaya sekolah untuk jenjang pendidikan SD, SMP hingga SMA/SMK. Itu berlaku hingga lahirnya Undang-undang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa SMA/SMK kewenangannya ada di bawah Provinsi," katanya.
Ia mengungkapkan, meskipun kewenangan sudah berada di tangan provinsi, pihaknya tetap menganggarkan sejumlah uang untuk menggratiskan SMA/SMK Luar Biasa.
"Kami mengucurkan bantuan keuangan khusus kepada Pemprov sebanyak siswa yang berasal dari Kota Pariaman lebih kurang sebesar Rp6,1 miliar setiap tahunnya," katanya.
2. Tidak ada masalah untuk sekolah negeri
Harteti mengungkapkan, dengan telah menggratiskan sejak lama, tidak akan ada masalah di Kota Pariaman dengan keluarnya putusan MK tersebut.
"Kalaupun ada keputusan MK itu tidak ada masalah bagi kami. Karena Kota Pariaman sudah melaksanakan itu sejak lama dan sampai saat ini," katanya.
Meskipun begitu, pihaknya tetap masih akan menunggu soal regulasi yang akan dilaksanakan kedepannya setelah terbitnya putusan MK soal sekolah tingkat dasar yang harus digratiskan.
3. Permasalahan di sekolah swasta

Hal yang menjadi permasalahan nantinya bagi Pemkot Pariaman, menurut Harteti, adalah sekolah swasta yang harus digratiskan sesuai dengan putusan MK tersebut.
"Di Kota Pariaman ini ada sebanyak 10 SD swasta dan 5 SMP swasta yang harus dibiayai oleh pemerintah nantinya sesuai dengan putusan MK tersebut," katanya.
Menurutnya, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu soal penerapannya dan akan disesuaikan dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat nantinya.