Rencana Pemulangan Reynhard Sinaga, DPR: Belum Ada Aturannya

- Rencana pemulangan Reynhard Sinaga masih menuai pro dan kontra di masyarakat.
- Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menyatakan setiap WNI berhak mendapatkan perlindungan.
- Menko Polhukam sedang mengikhtiarkan membuat aturan transfer prisoner untuk memungkinkan pemulangan WNI yang memiliki permasalahan hukum di negara lain.
Padang, IDN Times - Rencana pemulangan Reynhard Sinaga oleh pemerintah saat ini masih menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Banyak opini yang bermunculan terkait rencana tersebut. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menyatakan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) akan mendapatkan hak yang sama untuk perlindungan.
"Kalau kita berbicara Undang-undang, kalau dia masih WNI, berarti masih mendapatkan hak untuk dilindungi oleh negara," katanya saat diwawancarai IDN Times di Padang, Senin (7/4/2025).
1. Baru sekedar wacana

Menurut Willy, rencana pemulangan Reynhard Sinaga ke Indonesia masih berupa wacana dari pemerintah dan belum dipastikan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Undang-undang kita tidak mengatur adanya perbedaan. Bayangkan bagaimana Bali 9, kurang kriminal besar apa," katanya.
Menurutnya, negara harus hadir untuk setiap warga negaranya baik yang ada di dalam negeri ataupun yang berada di luar negeri.
2. Butuh aturan soal transfer prisoner

Menurut Willy, untuk melakukan hal tersebut Indonesia membutuhkan sebuah aturan yang dinamakan transfer prisoner.
"Menko Kumham Imipas saat ini sedang mengikhtiarkan membuat aturan tersebut untuk bisa melakukan pemulangan itu," katanya.
Menurut Willy, dengan adanya aturan tersebut negara bisa melakukan pemulangan terhadap WNI yang memiliki permasalahan hukum di negara lain.
3. Selama ini hanya lakukan courtesy

Willy mengungkapkan, selama ini Indonesia hanya menggunakan sifatnya diplomasi dengan negara lain seperti Singapura dan lainnya.
"Selama ini masih bersifat courtesy. Makanya kami mendorong agar aturan tersebut bisa secepatnya dibuat," katanya.