Remaja di OKI Tewas di Acara Hajatan, Diduga Overdosis

- Remaja tewas karena overdosis saat berjoget di acara hajatan di Desa Pulauan, OKI, Sumsel
- Korban mendadak kaku dan kejang saat musik remix diputar, membuat teman-temannya terkejut
- Polisi belum pastikan penyebab kematian korban karena keluarga tidak mau diautopsi, mengimbau warga untuk mematuhi aturan izin keramaian
Ogan Komering Ilir, IDN Times -Seorang remaja berinisial K (17), warga Desa Pulauan Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel tewas. Remaja itu diduga overdosis.
Saat kejadian, korban berada di suatu acara hajatan di Desa Pulauan dan tengah asyik berjoget bersama dengan teman-temannya pada Senin (25/11/2024) siang. Dalam acara tersebut juga ada musik remix yang membuat tamu undangan asyik berjoget, termasuk anak muda.
Namun, korban K yang pada saat itu bersama teman-temannya tengah asyik berjoget, mendadak kaku hingga akhirnya meninggal dunia.
1. Polisi menjelaskan kronologi kasus

Kapolsek Pangkalan Lampam, Iptu Sehendri mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin sore, 25 November 2024.
"Korban ini berada di acara hajatan pernikahan warga Desa Pulauan, Kecamatan Pangkalan Lampam. Acara hajatan itu mulai dari pagi dan berjalan seperti biasa termasuk juga musik," ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (26/11/2024).
Hanya saja, entah kenapa bisa ada acara musik remix dan membuat anak-anak ikut berjoget. Rupanya, korban ini ikut juga berjoget dan tiba-tiba kaku atau kejang.
"Karena melihat korban seperti itu membuat teman-temannya terkejut sehingga dilakukan pertolongan dengan membawanya ke Puskesmas Pangkalan Lampam," kata Sehendri.
2. Polisi hanya memberikan izin keramaian, tanpa musik remix

Warga sekitar menduga korban meninggal karena overdosis karena sebelumnya mengalami kaku dan kejang saat tengah berjoget. Saat dibawa ke Puskesmas Pangkalan Lampam, korban sudah meninggal dunia.
"Atas peristiwa itu anggota Polsek Pangkalan Lampam langsung ke lokasi, dimana korban K ini sudah meninggal dunia sekira pukul 18.30 WIB setelah dibawa ke puskesmas," ucap Kapolsek.
Mengenai peristiwa ini, ia membenarkan bahwa warga yang mempunyai hajatan hanya mengantongi izin keramaian. Namun hanya melaksanakan hajatan pada siang hari saja, dan pihaknya memberikan izin hingga pukul 16.00 WIB.
"Terkaitnya ada musik remix itu dari awal acara musiknya tidak seperti itu, dimana memang musik remix dilarang di setiap acara hajatan," bebernya.
Rupanya, musik remix ini rupanya diputar saat di ujung-ujung acara hajatan pernikahan. Warga yang menggelar hajatan sudah membuat pernyataan.
3. Pihak keluarga tidak mau korban diautopsi

Terkait korban yang meninggal, polisi belum bisa memastikan penyebabnya dengan pasti overdosis atau hal lain karena pihak keluarga tidak mau diautopsi.
"Kami mengimbau kepada warga untuk tidak melanggar izin keramaian, terutama terkait durasi acara dan jenis musik yang diputar. Kami harap masyarakat menaati aturan, terutama bagi mereka yang ingin menggunakan musik sebagai bagian dari hiburan. Hal ini demi keselamatan bersama," kata dia.