PSU Pasaman, KPU Sumbar: Wajib Dilaksanakan

Padang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat menegaskan KPU Pasaman wajib melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"KPU Pasaman harus sesegera mungkin melakukan berbagai upaya untuk melaksanakan putusan MK tersebut," kata Komisioner KPU Sumbar, Ory Syativa saat dihubungi IDN Times, Senin (24/2/2025).
Selain itu, KPU Pasaman juga harus melakukan berbagai tahapan yang telah ditetapkan oleh MK dalam putusannya.
1. Teknis masih menunggu arahan

Ory mengungkapkan, untuk teknis pelaksanaan PSU nantinya, KPU Pasaman harus berkoordinasi dengan berbagai pihak dan saat ini masih menunggu arahan dari KPU RI.
"KPU Pasaman harus menyiapkan usulan anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan PSU itu," katanya.
Selain itu, menurut Ory, KPU Pasaman harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal pelaksanaan PSU tersebut sebelum pelaksanaan nantinya.
"Berkaitan dengan mekanisme, jadwal-jadwal serta tahapan pelaksanaan PSU ini masih menunggu koordinasi dari KPU RI terlebih dahulu," katanya.
2. KPU Pasaman tidak cermat

Mahkamah Konstitusi dalam keterangan resminya menyatakan bahwa KPU Pasman tidak cermat saat memeriksa dokumen para pasangan calon, termasuk Anggit Kurniawan yang merupakan mantan narapidana.
MK menilai, surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak sejalan dengan putusan yang dikeluarkan dengan nomor 293/Pid.B/2022/PNJkt.Sel.
Diketahui, Anggit Kurniawan dinyatakan bersalah secara hukum atas tindak pidana penipuan pada tahun 2022 silam oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
3. KPU Pasaman sudah sesuai dengan aturan

Meskipun begitu, KPU Sumatra Barat menganggap bahwa KPU Pasaman sudah menjalankan sesuai dengan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada.
"KPU Pasaman sudah cermat dalam penetapan. Tidak cermat itu hanya dalil dari pemohon," kata komisioner KPU Sumbar, Jhons Manedi saat dihubungi IDN Times.
4. Bawaslu Pasaman bersiap PSU

Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita mengatakan, dengan akan dilaksanakannya PSU tersebut, maka pihaknya juga akan melakukan berbagai persiapan terlebih dahulu.
"Persiapan pengawasan tidak hanya pengawasan teknis pada setiap tahapan PSU tetapi juga jajaran pengawas pemilihan," katanya.
Selain itu, Bawaslu Pasaman juga akan melakukan penganggaran pengawasan PSU yang akan dilakukan tersebut.
"Untuk itu, kami menunggu arahan dari Bawaslu RI terlebih dahulu," katanya.