Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru, memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Palembang dan Prabumulih bisa dimulai 25 Mei 2020, atau H+2 lebaran.
Lamanya penerapan untuk mempersiapkan dasar hukum dan sosialisasi kepada masyarakat. Jika masih ditemui pelanggar PSBB, Herman Deru menyebut ada sidang di tempat oleh penegak hukum.
Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, menyebut jika pihaknya sudah menyiapkan beberapa langkah hingga memikirkan sanksi bagi para pelanggar. Namun saat ini dirinya berfokus pada penurunan sebaran COVID-19.
"Kita lihat nanti di lapangan, apakah ada yang melanggar. Sanksinya tergantung kesalahan, apakah denda atau ada aturan dari penegak hukum. Sekarang itu yang penting virus menurun," ujarnya, Rabu (13/5).
