Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pria di OKUS Perkosa Anak Tiri Selama 4 Tahun, Korban Takut Dibunuh

Pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya saat dibawa ke Mapolres OKU Selatan. (Dok. Istimewa)
Pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya saat dibawa ke Mapolres OKU Selatan. (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Ujang (41) ditangkap karena memperkosa anak tirinya CJ (17) sejak tahun 2021.
  • Korban diancam dengan senjata tajam dan diulangi kurang lebih 20 kali selama beberapa tahun.
  • Pelaku dikenai Pasal Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak, barang bukti berupa pakaian dalam wanita dan celana dalam wanita disita.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Ogan Komering Ulu Selatan, IDN Times - Perilaku bejat Ujang (41) warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan ini akhirnya terhenti setalah Satreskrim Polres OKUS meringkusnya atas persetubuhan anak di bawah umur.

Pelaku dilaporkan karena sudah memperkosa anak tirinya berinisial CJ (17) sejak 2021. Korban mengalami tindakan kekerasan persetubuhan itu sejak SMP pada 2021 lalu sampai dengan sekarang 2025. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman pahitnya tersebut kepada ibunya Fitri (40).

1. Pelaku mencoba kabur namun berhasil diringkus

Ilustrasi lapas. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi lapas. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasatreskrim Polres OKU Selatan, Iptu Kholik mengatakan, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Selatan dan pihaknya langsung menangkap pelaku. Saat akan ditangkap, pelaku mencoba kabur namun berhasil diringkus dan dibawa Mapolres OKU Selatan 

"Peristiwa ini sudah terjadi sejak korban duduk di bangku SMP, tepatnya pada tahun 2021. Saat itu, pelaku menarik korban ke kamar dan memaksa korban untuk melayaninya," ujarnya Sabtu (24/5/2025).

2. Kejadian terus berulang hingga mencapai 20 kali

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pelaku kemudian mengancam korban yang mencoba melawan dengan senjata tajam. Pelaku juga kembali mengancam korban akan dibunuh jika korban buka mulut terkait kejadian yang dialaminya.

Kejadian itu, terus berulang hingga mencapai kurang lebih 20 kali selama beberapa tahun ini. Korban terus diancam oleh pelaku dengan sebilah golok akan dibunuh, sehingga membuat korban takut menceritakan kejadian yang dialaminya.

"Korban yang sudah tidak tahan lagi dengan kelakuan pelaku, akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya," ujarnya.

3. Polisi sita barang bukti kejahatan pelaku

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenai Pasal Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 76D Undang-Undang 35 Tahun 2014 Atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Barang bukti yang telah berhasil disita berupa satu buah pakaian dalam wanita dan satu helai celana dalam wanita," tegasnya.

4. Laporkan! jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Ilustrasi kekerasan (Ilustrasi/IDN Times)
Ilustrasi kekerasan (Ilustrasi/IDN Times)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121Telpon: 0711-314004

Handphone: +62 812-7831-593

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us