Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

SHM Tanpa Objek Disengketakan, Warga Talang Kelapa Terancam Digusur

Pengacara Sulastriana dan tim
Pengacara Sulastriana dan tim (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • SHM tanpa objek fisik kembali mencuat dalam sengketa tanah di Talang Kelapa, Palembang.
  • Tanah seluas 1,9 ha terancam digusur karena sertifikat tidak sesuai data pertanahan.
  • Pihak warga menolak penggusuran dan mendesak BPN melakukan audit atas penerbitan sertifikat bermasalah.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Dugaan penggunaan sertifikat hak milik (SHM) tanpa objek fisik kembali mencuat dalam sengketa tanah di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang. Pemilik tanah seluas 1,9 hektare (ha) bernama Ibrahim dan Syarkowi, terancam digusur dari tanah warisan yang telah mereka kuasai selama puluhan tahun.

Kuasa hukum warga, Sulastriana menyampaikan keprihatinannya terhadap praktik penggunaan sertifikat tanpa objek yang kemudian dilegitimasi melalui putusan pengadilan. Menurutnya, sertifikat hak atas tanah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus didukung keberadaan objek tanah yang nyata, jelas, dan dapat ditunjuk di lapangan.

"Jika sertifikat diterbitkan tanpa objek fisik yang jelas, itu merupakan penyimpangan hukum serius. Yang lebih berbahaya, sertifikat semacam ini justru digunakan untuk menggusur warga yang telah menguasai dan mengusahakan tanah secara turun-temurun," ungkap Sulastriana, Rabu (11/2/2026).

1. Objek tanah dalam sertifikat tak sesuai dengan tanah yang diklaim

Pengacara Sulastriana dan tim
Pengacara Sulastriana dan tim (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sulastriana menjelaskan, tanah yang disengketakan berada di kawasan Jalan Bypass Km 12 Talang Kelapa. Tanah tersebut merupakan tanah warisan yang dikelola sejak 1979 dan dijadikan kebun karet dan cempedak.

Sebagian lahan bahkan pernah dibebaskan untuk pembangunan jalan negara dan telah diberikan ganti rugi, sementara sebagian lain telah dijual dan diterbitkan sertifikat resmi atas nama pihak lain.

"Dua sertifikat atas nama Usman Komarudin diklaim berada di atas tanah klien kami. Namun, hasil pengukuran ulang BPN pada 2020 menyatakan objek tanah tersebut tidak sesuai data dan tidak dapat diidentifikasi," ungkap dia.

2. Sempat menang di pengadilan sebelum kalah ditingkat banding dan kasasi

Ilustrasi sengketa tanah dengan warga
Ilustrasi sengketa tanah dengan warga (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)

Kasus ini terus berlanjut hingga 2024, Polda Sumsel mengajukan permintaan untuk pengukuran ulang dengan melibatkan sejumlah instansi pertanahan. Pada pengukuran kedua tersebut juga BPN kembali memastikan bahwa sertifikat yang dibawa oleh penggugat tidak sesuai dengan data pertanahan dan tidak dapat diketahui letak objeknya.

"Kasus ini terus berproses secara perdata di pengadilan. Bahkan Pengadilan Negeri Palembang sempat memenangkan klien saya," jelas dia.

Kemenangan di Pengadilan Negeri Palembang tak bertahan lama, usai dibatalkan di tingkat banding dan kasasi. Saat ini, pihak ahli waris masih mengajukan perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri Palembang serta peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan novum berupa berita acara pengukuran BPN.

"Terbaru kita mendapat relaas (surat panggilan) pada 9 Februari mengenai pemberitahuan rencana konstatering (pencocokan objek eksekusi) yang akan dilakukan 14 Februari mendatang sebagai rangkaian permohonan eksekusi," jelas dia.

3. Minta eksekusi ditunda selama proses hukum berjalan

Ilustrasi garis polisi.
Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat

Atas kondisi tersebut, pihak warga menolak tegas segala bentuk penggusuran yang bersumber dari sertifikat tanpa objek. Mereka juga mendesak BPN untuk melakukan audit atas penerbitan sertifikat bermasalah, serta meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menelusuri dugaan ketidakberesan dalam proses hukum perkara ini.

"Pengadilan seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, bukan justru melegitimasi perampasan hak warga," jelas dia.

Sementara itu, Choiri Ahmadi salah satu Jubir PN Palembang belum merespons konfirmasi soal penetapan eksekusi objek perkara ini yang diklaim cacat prosedur karena masih dalam upaya hukum perlawanan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

SHM Tanpa Objek Disengketakan, Warga Talang Kelapa Terancam Digusur

11 Feb 2026, 10:23 WIBNews