Pria di Musi Rawas Tega Perkosa Anak Kandung usai Terpisah 10 Tahun

- Tersangka menodai putri kandungnya yang berusia 14 tahun, sebanyak tiga kali saat korban menginap di rumahnya.
- Peristiwa terjadi di rumah korban Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
- Tersangka telah diamankan dan dijerat Pasal 81 junto 76D nomor UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Musi Rawas, IDN Times - Bukannya menjadi sosok pelindung bagi anaknya, GN (40) warga STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas ini justru menodai putri kandungnya sendiri yang berusia 14 tahun.
Mirisnya, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka sebanyak tiga kali, pada saat korban menginap di rumah tersangka. Sebelumnya, antara korban dan tersangka sudah kurang lebih 10 tahun tak bertemu. Karena sejak korban berusia 4 tahun, sudah ditinggalkan oleh tersangka yang bercerai dengan ibu korban.
1. Tersangka menjebol dinding rumah untuk ke kamar korban

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, IPTU Ryan Tiantoro Putra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Sejak umur 4 tahun korban ini sudah ditinggalkan ayahnya yang merupakan tersangka. Sebab ibu korban dan tersangka sudah bercerai sejak lama, sekitar 10 tahun. Kemudian keduanya bertemu dan korban tinggal bersama tersangka," ujarnya.
Saat itu, korban sedang tertidur pulas di kamar lantai atas rumah mereka yang berbentuk panggung. Sementara tersangka dan istrinya tidur di kamar lantai bawah.
"Saat kejadian, tersangka membuka lantai papan rumah atas menggunakan pukul besi dan kemudian masuk ke kamar anaknya. Lalu ia membekap anaknya supaya tidak bersuara dan kemudian melakukan aksi bejatnya tersebut terhadap anak kandungnya sendiri," terangnya.
2. Korban diancam akan dibunuh tersangka

Tak cukup sekali, kejadian tersebut dilakukan tersangka sebanyak 3 kali. Awalnya, sekira pukul 21.00 WIB, tersangka menghubungi korban melalui chat WhatsApp untuk mengajak korban. Akan tetapi pesan hanya di baca dan tidak dibalas oleh sang anak.
Tak menyerah, tersangka kemudian mencoba menjalankan aksinya pada Jumat (23/5/2025 sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu tersangka terbangun dan langsung naik ke lantai dua. Ketika tersangka berada di kamar korban, tersangka melihat korban sedang tidur dengan posisi miring.
"Korban lalu terbangun dan mengancam melaporkannya ke neneknya dan akan dibunuh. Disitulah aksi asusila pertama dilakukan tersangka terhadap korban," jelasnya.
3. Korban trauma dan melapor ke ibu kandungnya

Sedangkan aksi kedua dilakukan tersangka pada Minggu (25/5/2025) sekira pukul 00.00 WIB dan aksi terakhir dilakukan tersangka pada Rabu (28/5/2025) sekira pukul 02.00 WIB.
"Setiap usai melakukan aksinya, tersangka ini mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian itu kepada siapa pun. Korban merasa trauma dan melaporkannya ke ibu kandung, kemudian ibu kandung korban melaporkan perkara tersebut ke Polres Musi Rawas," ungkapnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 junto 76D nomor UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593