Pria di Muba Tewas Dikeroyok Pasal Ribut Hasil Minyak, 1 Pelaku Buron

- Pelaku pembunuhan dan pengeroyokan Herli Padli adalah Supardi (buron) dan Abi Kusno (39).
- Peristiwa terjadi akibat perselisihan terkait hasil dari aktivitas sumur minyak ilegal di kawasan tersebut.
- Polisi berhasil mengamankan pelaku Abi Kusno, namun masih mengejar satu pelaku lainnya yang belum tertangkap.
Musi Banyuasin, IDN Times - Diduga berselisih paham soal hasil bagi sumur minyak illegal, Herli Padli (35) tewas usai ditusuk oleh Supardi (buron) dan Abi Kusno (39) warga Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.
Peristiwa pembunuhan sekaligus pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin (9/12/2024) lalu sekira pukul 21.00 WIB di kebun kelapa Sawit PT Hindoli Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Muba. Sepekan pasca kejadian, pelaku Abi akhirnya diamankan polisi saat baru saja keluar dari rumah sakit, Senin (16/12/2024).
1. Tubuh korban penuh luka bacok

Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata mengatakan, pembunuhan ini diduga akibat perselisihan terkait hasil dari aktivitas sumur minyak ilegal di kawasan tersebut.
"Pelaku menghabisi korban dengan cara melukai tubuh korban di bagian kepala belakang, lengan sebelah kiri, lengan sebelah kanan, luka tusukan di dada kiri dan kanan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya dalam pres rilis, Selasa (17/12/2024).
2. Polisi amankan sejumlah barang bukti

Aksi tersebut lantas dilaporkan oleh saksi Meli Karina dan Arafik. Usai menerima laporan dari saksi, selanjutnya tim langsung datang ke lokasi kejadian untuk olah TKP dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Di TKP petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu batang pipa steger sepanjang 2,75 meter, satu kaos biru berlumuran darah milik korban, serta celana pendek coklat dengan bercak darah milik korban," bebernya.
3. Korban ditangkap saat baru saja keluar dari RS

Usai melakukan penyelidikan, pihaknya langsung bergerak menangkap pelaku Abi Kusno pada Senin kemarin saat baru keluar dari RSMH Palembang. Terhadap tersangka lantas dilakukan penyidikan lanjutan usai mengakui dan membenarkan telah melakukan bersama Supardi (DPO) tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan tersebut.
"Saat ini kita masih mengejar satu orang lagi yang belum tertangkap. Sementara kepada pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.