Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pekerja Illegal Drilling di Muba Tewas Saat Mendulang Minyak

Polsek Keluang saat mengamankan pemilik Ilegal. (Dok. Polsek Keluang)
Intinya sih...
  • Seorang pekerja sumur minyak ilegal tewas akibat terkena sabetan besi tameng penggulung tali.
  • Pemilik sumur minyak ilegal teridentifikasi sebagai Nopil Cristiandi (38) warga Jambi.
  • Nopil Cristiandi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Musi Banyuasin, IDN Times - Seorang pekerja sumur minyak illegal yang beroperasi di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tewas pada, Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 08.30 WIB. 

Korban bernama Supriyanto (34) harus kehilangan nyawa setelah terkena sabetan besi tameng penggulung tali saat sedang memolot (mendulang) minyak di salah satu sumur minyak ilegal. Pemilik sumur minyak ilegal terungkap baru-baru ini.

1. Insiden terjadi di sumur minyak kebun sawit

ilustrasi jenazah (IDN Times/Mia Amalia)

Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata mengungkapkan, insiden maut ini terjadi di lahan kebun kelapa sawit milik Rukmani.

"Berdasarkan penyelidikan, pemilik sumur minyak ilegal tersebut adalah Nopil Cristiandi (38), warga Jambi,” ujar Yohan saat dikonfirmasi Senin (9/12/2024). 

Kapolsek menyebutkan, kronologi kejadian berawal saat pagi hari korban tengah bekerja memolot minyak di sumur bor. Namun, besi tameng pada penggulung tali mengalami kerusakan, sehingga salah satu bagian besi tameng terlepas dan menghantam kepala Supriyanto.

"Akibatnya menyebabkan luka parah yang berujung pada kematiannya di tempat. Tim yang menerima laporan langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi," jelasnya.

2. Sumur minyak ilegal telah beroperasi selama lebih dari 3 bulan

Pembakaran Ladang Minyak (Pinterest.com/NPR pins)

Berdasarkan hasil penyelidikan, Nopil Cristiandi ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Polsek Keluang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sumur minyak ilegal tersebut telah beroperasi selama lebih dari tiga bulan, menghasilkan sekitar dua drum minyak mentah per hari. Pelaku mengaku bahwa kegiatan tersebut memiliki izin usaha resmi untuk melakukan eksplorasi atau eksploitasi minyak," ungkapnya. 

3. Polisi amankan sejumlah barang bukti

Ilustrasi polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari kejadian tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit mesin sedot, satu pasang katrol, tameng besi, tiang steger, dan lima liter minyak mentah. 

"Kita juga menyita sepeda motor Honda Revo yang digunakan di lokasi,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, juncto Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Tersangka terancam hukuman berat karena menjalankan usaha ilegal yang mengakibatkan korban jiwa. Kami akan terus menindak tegas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara," ujarnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Yuliani
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us