Polrestabes Kerahkan 320 Personel Pantau Pengetatan PPKM Palembang

Palembang, IDN Times - Polrestabes Palembang mengerahkan 320 orang personel untuk memantau penerapan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Palembang, mulai 9-20 Juli mendatang.
"Sementara jumlah personel yang kita turunkan ada 320 orang, nanti untuk jumlah pasti akan kita informasikan lagi karena masih dirapatkan," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, Rabu (7/7/2021).
1. Personel punya peranan penting untuk pengawasan pengetatan PPKM mikro
Kendati masih perlu berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder, namun pada dasarnya seluruh aparat kepolisian memiliki peranan penting untuk mengedukasi penerapan Pengetatan PPKM Mikro kepada masyarakat.
"Prinsipnya kami dari kepolisian siap menurunkan seluruh personel untuk mengedukasi masyarakat terkait Pengetatan PPKM Mikro, dan akan kerja sama Dishub Palembang," kata dia.
2. Sanksi bagi pelanggar pengetatan PPKM Mikro masih dalam formulasi

Terkait sanksi yang bakal diberlakukan kepada pelanggar, Irvan menyebut jika kebijakan itu sudah tertuang dalam aturan pengetatan PPKM Mikro sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tapi aturan sanksi di daerah sedang kita formulasikan, yang terpenting ini lebih memberikan kesadaran kepada pelanggar agar mematuhi aturan," timpalnya.
3. Surat edaran pengetatan PPKM mikro segera diterbitkan

Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo menambahkan, dirinya akan menerbitkan surat edaran terkait pengetatan PPKM Mikro selama 11 hari.
"Pengetatan PPKM ini kita terapkan menyusul setelah terbitnya edaran dari Kemendagri dan pernyataan Menko Perekonomian. Kemudian surat edar di daerah akan ditandatangani juga," tandas dia.


















