ilustrasi mudik (IDN Times/Aditya Pratama)
Bagi masyarakat yang akan menitipkan barang, cukup membawa barang berharga maupun kendaraan serta menunjukkan bukti kepemilikan dan selanjutnya akan dilakukan pendataan. Barang yang dititipkan akan dibuatkan berita acara penyerahan barang, termasuk jenis barang yang dititipkan di Polres maupun di Polsek.
"Manfaat dari penitipan barang tersebut adalah polisi dapat mengetahui tempat atau wilayah mana yang paling benyak ditinggalkan pemiliknya untuk mudik kemudian polisi akan berpatroli memantau daerah tersebut," terangnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar melapor ke ketua RT maupun RW setempat sebelum meninggalkan rumah supaya rumah kosong yang ditinggal mudik lebaran bisa didata guna diawasi.
"Paling penting harus memastikan rumah sudah terkunci sebelum memulai perjalanan mudik ke kampung halaman," imbaunya.