Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polres Muba Blender Sabu Senilai Rp3 Miliar dari Kurir Lintas Daerah

Polres Muba lakukan pemusnahan barang bukti narkoba. (IDN Times/Yuliani)
Polres Muba lakukan pemusnahan barang bukti narkoba. (IDN Times/Yuliani)
Intinya sih...
  • Sedikitnya 30 ribu jiwa berhasil diselamatkan
  • Dua tersangka terancam 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup
  • Sumsel menjadi salah satu daerah yang cukup menjadi atensi peredaran narkoba
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Banyuasin, IDN Times -Sebanyak 3 kilogram sabu hasil ungkap kasus di Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin dimusnahkan dengan cara diblender di Aula Mapolres Muba, Selasa (28/10/2025) sore.

Barang haram senilai Rp3 miliar tersebut merupakan hasil penangkapan dua kurir, Rian Andrian alias Codet (42) warga Palembang dan Beni (53) warga Lubuk Linggau yang ditangkap pada 12 Oktober lalu di SPBU Babat Toman.

1. Sedikitnya 30 ribu jiwa berhasil diselamatkan

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga bersama para Kasat dan Kasi memperlihatkan barang bukti sabu seberat lebih dari 3 kilogram hasil pengungkapan kasus di Babat Toman. (IDN Times/Yuliani)
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga bersama para Kasat dan Kasi memperlihatkan barang bukti sabu seberat lebih dari 3 kilogram hasil pengungkapan kasus di Babat Toman. (IDN Times/Yuliani)

Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan, dari jumlah sabu yang dimusnahkan itu sedikitnya 30 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Kami tidak main-main dengan pelaku peredaran narkoba. Nilai barang bukti ini mencapai tiga miliar rupiah, dan jika sampai beredar, bisa merusak puluhan ribu masyarakat," tegas God.

3. Dua tersangka terancam 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga bersama para Kasat dan Kasi memperlihatkan barang bukti sabu seberat lebih dari 3 kilogram hasil pengungkapan kasus di Babat Toman. (IDN Times/Yuliani)
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga bersama para Kasat dan Kasi memperlihatkan barang bukti sabu seberat lebih dari 3 kilogram hasil pengungkapan kasus di Babat Toman. (IDN Times/Yuliani)

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Muba dan menjalani pemeriksaan mendalam. Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten.

"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari jeratan narkotika," tegasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas narkoba.

"Kalau ada informasi, sekecil apa pun, segera laporkan. Kami pastikan akan menindaklanjuti dengan cepat. Perang melawan narkoba ini tidak bisa dilakukan sendirian," ungkapnya.

3. Sumsel menjadi salah satu daerah yang cukup menjadi atensi peredaran narkoba

Ilustrasi Narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi Narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Musi Rawas, AKBP Abdul Rahman, menyebutkan bahwa peredaran narkoba pada wilayah lintas sudah sangat meresahkan. Dari data yang ada Sumatra, Sumsel menjadi salah satu daerah yang cukup menjadi atensi atas peredaran barang haram tersebut.

"Narkotika ini terus bergerak karena adanya pesanan, oleh karena itu kita mencoba pesanan ini agar tidak ada membelinya. Salah satunya dengan edukasi terhadap masyarakat, selain itu kita juga menyiapkan rehablitasi bagi pengguna jika ia mau benar-benar berhenti dan layanan ini gratis," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Tembakan Polisi Tumbangkan ODGJ di Baturaja OKU, Keluarga Tak Terima

29 Okt 2025, 08:04 WIBNews