Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Data Pribadi Dipakai Tetangga, Warga Palembang Pilih Melapor ke Polisi

buruh harian lepas, Asnawati Abdul Hamid (47), melaporkan tetangganya berinisial MS ke polisi (Dok: Polrestabes Palembang)
buruh harian lepas, Asnawati Abdul Hamid (47), melaporkan tetangganya berinisial MS ke polisi (Dok: Polrestabes Palembang)
Intinya sih...
  • Asnawati melaporkan tetangganya ke polisi karena diduga menyalahgunakan data pribadinya untuk meminjam uang.
  • Bank menolak permohonan pinjaman Asnawati karena namanya tercatat memiliki tunggakan transaksi sebelumnya.
  • Tetangga Asnawati meminjam uang sebesar Rp7 juta menggunakan data pribadi Asnawati dan belum membayar sisa utangnya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Seorang buruh harian lepas, Asnawati Abdul Hamid (47), melaporkan tetangganya berinisial MS ke polisi karena diduga menyalahgunakan data pribadinya untuk meminjam uang. Kasus ini terungkap saat korban mengajukan pinjaman ke bank, tapi permohonannya ditolak karena namanya tercatat memiliki pinjaman.

"Saya hendak mengajukan peminjaman ke bank, saat mengumpulkan data ternyata data saya ditolak," ungkap Asnawati, Selasa (10/2/2026).

1. Pelapor kaget tak bisa pinjam uang ke bank

ilustrasi uang kertas rupiah
ilustrasi uang kertas rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Asnawati mengatakan pihak bank menyebut namanya tercatat memiliki tunggakan transaksi, sehingga tidak dapat memperoleh pinjaman.

"Saya ini mengajukan peminjaman untuk ketiga kalinya di bank dengan besaran pinjaman mencapai angka Rp35 juta," jelas dia.

2. Terlapor diketahui pinjam uang Rp7 juta dan alami kredit macet

ilustrasi penyelidikan
ilustrasi penyelidikan (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah mengetahui terdapat tunggakan, ia langsung mengecek ke kantor tempat tunggakan berasal untuk memastikan datanya digunakan orang tak bertanggung jawab. Dirinya akhirnya mengetahui data pribadinya disalahgunakan oleh tetangganya.

"Setelah mendapatkan informasi itu, saya mendatangi PT Mekar yang dimaksud oleh pihak bank, dan didapatkan kalau data pribadinya digunakan oleh terlapor untuk meminjam sejumlah uang," jelas dia.

Dari data transaksi menggunakan data pribadinya, diketahui terlapor meminjam uang sebesar Rp7 juta dan baru dibayar sebanyak 18 kali angsuran. Sisa utang pinjaman tak dibayarkan oleh terlapor sehingga muncul data tunggakan.

"Saya harapkan dengan membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, terlapor dapat ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas dia.

3. Polisi dalami laporan korban

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/ Arif)
Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/ Arif)

Sementara petugas Pamapta Polretabes Palembang Ipda Tamia Ramadhany, mengonfirmasi adanya laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi. Saat ini laporan tersebut tengah ditangani dan didalami petugas kepolisian.

"Untuk selanjutnya laporan polisi tersebut akan diserahkan ke Unit Piket Reskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Data Pribadi Dipakai Tetangga, Warga Palembang Pilih Melapor ke Polisi

10 Feb 2026, 16:02 WIBNews