Jalan Rusak Telan Dana Setengah Triliun, Sumsel Larang Angkutan Batu Bara

- Gubernur Sumsel melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum karena merusak jalan dan berdampak pada kemacetan serta korban jiwa.
- Pemprov Sumsel mengeluarkan dana mendekati setengah triliun setiap tahunnya untuk memperbaiki jalan akibat kerusakan oleh kendaraan truk.
- Perusahaan pertambangan diwajibkan membangun jalan khusus yang terintegrasi dengan area distribusi pertambangan sesuai aturan perundang-undangan.
Palembang, IDN Times - Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan hasil pertemuannya dengan beberapa pengusaha tambang batu bara di Sumsel. Dirinya menekankan larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum tak bisa ditawar.
"Saya sampaikan kepada para pengusaha, udah jelas aturan ini gak boleh lewat jalan raya," ungkap Herman Deru, Selasa (10/2/2026).
1. Jalan rusak rugikan masyarakat

Menurutnya, selama ini kendaraan truk batu bara melintasi jalan umum sehingga menyebabkan jalan di kabupaten dan kota alami kerusakan. Kondisi ini menjadi keluhan masyarakat lantaran berdampak pada kerusakan jalan, kemacetan, debu polusi hingga korban jiwa.
"Bayangkan, untuk melakukan pemeliharaan jalan raya Pemprov Sumsel dalam pengerjaannya (perbaikan) jalan mengeluarkan dana mendekati setengah triliun setiap tahunnya," beber Deru.
2. Perusahaan harus siap sebelum memulai usaha pertambangan

Deru menyebut, secara aturan perundang-undangan angkutan batu bara secara jelas dilarang melintas di jalan umum. Mereka diwajibkan membangun jalan khusus yang terintegrasi dengan area distribusi pertambangan.
"Ketika aturan UU sudah jelas maka setiap perusahaan pertambangan itu seharusnya sudah mengalokasikan pembiayaan sarana transportasinya, kendaraannya, jalannya, pemeliharaan jalannya. Saya sampaikan yang bangun itu (jalan umum) pakai duit rakyat," jelas dia.
3. Berharap semua masalah selesai

Dirinya berharap setelah pertemuan dengan pengusaha batu bara, semua permasalahan yang selama ini menghantui Sumsel selesai secara bertahap.
"Jangan sampai pos transportasi yang gak kalian (Perusahaan Batu Bara) keluarkan lewat kalian nyolong-nyolong melintasi jalan umum ini kalian jadikan profit. Tidak boleh ini, yang dianggap profit ini seharusnya jadi kewajiban," jelas Deru.

















