Percepat Jalan Khusus Batubara, Pemprov Sumsel Tawarkan Pendampingan

- Ego sektoral diminta tidak ganggu Konektivitas jalan tambang
- Toleransi sempat diberikan bagi perusahaan yang berkomitmen
- Kabari Pemprov Bengkulu dan Jambi soal larangan truk batubara
Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menawarkan pendampingan kepada pengusaha tambang dan angkutan batubara untuk menyelesaikan berbagai kendala administrasi dalam pembangunan jalan khusus batubara. Langkah itu dilakukan agar konektivitas jalan khusus tersebut bisa segera rampung, sehingga kendaraan angkutan batubara tidak lagi melintas secara sembunyi-sembunyi di jalan umum.
"Misalnya terjadi sumbatan, seperti persoalan lahan tertentu, pemerintah akan turun tangan menjadi bridging. Begitu juga jika ada pembebasan lahan yang nilainya terlalu tinggi, pemerintah akan berperan sebagai jembatan," ungkap Herman Deru, Selasa (10/2/2026).
1. Ego sektoral diminta tidak mengganggu konektivitas jalan tambang

Deru menilai, sejauh ini jalan khusus atau hauling batubara yang dibangun di Lahat akan terhubung dengan daerah jalan yang berada di Muara Enim. Jalan tersebut diharapkan menjadi jalan pendukung bagi distribusi batubara menuju pusat-pusat distribusi yang ada.
"Ini menyangkut konektivitas, termasuk PTBA, jangan sampai ada ego sektoral sehingga lahannya tidak boleh dilalui. Kita tidak berbicara soal kepentingan korporasi, baik swasta, BUMN, maupun BUMD, melainkan kepentingan masyarakat," jelas dia.
2. Perusahaan yang berkomitmen sempat diberi toleransi

Terkait izin toleransi yang diberikan sebelumnya, ia menegaskan bahwa pengaturan jalan khusus batubara hanya diberikan kepada pihak yang memiliki itikad baik serta menunjukkan langkah nyata dalam pembangunan infrastruktur pendukung.
"Untuk pengaturan jalan khusus, toleransi hanya kami berikan kepada pihak yang memiliki niat baik dan sudah melakukan aksi nyata. Toleransi itu pun bersifat sementara, sambil proses pembangunan underpass atau flyover berjalan. Tidak ada toleransi yang diberikan tanpa alasan," jelas dia.
3. Pemprov Sumsel juga mengabari Pemprov Bengkulu dan Jambi soal larangan truk batubara

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumsel telah menyampaikan larangan truk angkutan batubara melintas di jalan umum kepada Pemerintah Provinsi Jambi dan Bengkulu.
Langkah ini dilakukan untuk menegaskan aturan yang dikeluarkan Pemprov Sumsel agar menjadi perhatian bersama, sehingga seluruh truk angkutan batubara yang melintas dari dan menuju Sumatra Selatan diwajibkan menggunakan jalan khusus batubara.
"Pemprov Sumsel sudah menyurati Jambi dan Bengkulu. Terhitung mulai awal tahun ini, angkutan batubara dilarang menggunakan jalan umum dan wajib beralih ke jalan khsusus," ungkap Sekda Sumsel Edward Candra, Selasa (27/1/2026).
Menurut Edward, pelarangan ini dilakukan untuk mencegah agar truk angkutan batubara tak merusak infrastruktur jalan yang ada. Pasalnya beberapa kejadian melibatkan angkutan tonase besar telah merusak jalan lintas di Sumsel dan merobohkan jembatan yang menjadi akses utama masyarakat.
"Sehingga kami meminta seluruh perusahaan dan transportir untuk segera menghentikan operasional di jalan umum. Fokus kami adalah keselamatan masyarakat dan pemeliraan fasilitas publik," jelas dia.

















