Polisi Tembak Polisi: Apa Itu Tambang Galian C, Regulasi dan Dampaknya

Palembang, IDN Times - Polisi menembak polisi yang terjadi di Solok Selatan, Sumatra Barat diduga terkait dengan praktik beking tambang ilegal galian C. Pelaku, AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim, AKP Ulil Ryanto Anshari hingga tewas.
Insiden itu terjadi pada Jumat dinihari, 22 November 2024 pukul 00.45 WIB di parkiran Polres Solok Selatan yang terletak di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir. Setelah itu, Dadang juga diduga menembak rumah dinas Kapolres Solok Selatan.
Setelah itu, Dadang yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan itu menyerangkan diri ke polisi. Dari hasil pemeriksaan sementara, kasus penembakan itu diduga terjadi, bermula setelah anggota Sat Reskrim Polres Solok Selatan menangkap pelaku tambang ilegal galian C dan membawanya ke Polres untuk diperiksa.
Dadang diduga tidak senang dengan penangkapan pelaku tambang ilegal oleh Sat Reskrim Polres Solok Selatan. Namun, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan penyebab sebenarnya.
Lantas apa sih galian C itu? Tahukah kamu eksplorasi alam, utamanya tambang rakyat, masuk dalam kategori golongan C. Tambang ini identik dengan usaha masyarakat dalam mengekplorasi berbagai kebutuhan industri mulai dari bahan dasar pasir, tanah liat, granit, marmer, pasir kuarsa, pospat, nitrat, halite, asbes, talk, mika, hingga andesit.
Tak hanya masyarakat, badan usaha milik daerah atau desa (BUMD dan Bumdes), hingga perusahan swasta memiliki hak yang sama dalam melakukan eksplorasi tambang golongan C. Berikut pemahaman mengenai galian, jenis tambang, dan proses izin tambang galian C yang dilansir dari situs Konsultantambang, Kementerian ESDM, Pemkab Aceh Jaya, dan DPMPTSP Sulawesi Barat.
1. Perbedaan tambang galian A, B, dan C
Tambang di Indonesia diatur dalam tiga jenis mulai dari Golongan A, B, dan C. Tiga golongan bahan tambang tersebut berbeda-beda diatur berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, Bab II Pasal 3 yang terdiri dari strategis, vital dan bahan galian yang tak tergolong strategis dan vital.
Dalam aturannya, tambang golongan A dan B diatur secara langsung oleh pemerintah pusat. Sedangkan tambang galian C diatur oleh pemerintah daerah.
Tambang golongan A merupakan minyak bumi, gas alam, aspal, batubara, nikel, timah dan uranium. Sedangkan untuk golongan B merupakan galian vital yang menjamin hajat banyak orang.Ciri-cirinya seperti, perak, emas, platina, zirkon, tembaga, belerang, magnesium, timah hitam dan masih banyak lagi.
Sedangkan tambang golongan C, diatur dalam perizinan yang dikelola pemerintah daerah. Kebijakan ini juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.