Polda: Tak Ada Intervensi Meski Dedy Mandarsyah Kepala BPJN Kalbar

- Polda Sumsel bantah intervensi atas kasus penganiayaan dokter koas di Palembang.
- Ayah korban, Dedy Mandarsyah, Kepala BPJN Kalimantan Barat; ibu korban, Sri Meilina, pengusaha kain tenun di Palembang.
- Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat; proses hukum sesuai aturan perundang-undangan.
Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan memastikan tidak ada intervensi atas kasus penganiayaan dokter koas di Palembang. Dugaan intervensi muncul dari kekhawatiran netizen melihat sosok orang tua mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsri berinisial LY, dianggap memiliki jabatan mentereng sekaligus pengusaha di Palembang.
"Pertama tidak ada intervensi atas kasus ini. Lalu kedua terkait kasus, siapa bapaknya bukan hubungan kami," ungkap Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, Sabtu (14/12/2024).
1. Proses hukum terus berlanjut

Sosok ayah LY, Dedy Mandarsyah diketahui merupakan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat di bawah unit kerja Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sedangkan ibunya Sri Meilina merupakan seorang pengusaha kain tenun di Palembang yang memiliki butik.
"Gak ada intervensi. Kita lurus jalan terus memproses kasus ini," ungkap Anwar.
2. Polda pastikan intervensi tidak berlaku

Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto kepada awak media. Menurutnya, proses hukum yang dijalankan oleh tersangka sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya mengalami luka berat.
"Proses penyidikan dilaksanakan oleh subdit 3 unit 5 Ditreskrimum Polda Sumsel dilakukan secara profesional dan proporsional didasari fakta yang dikumpulkan, fakta yang diperoleh itu dasar penyidik bergerak. Jadi intervensi tidak berlaku di kami," jelas dia.
3. Sosok Dedy Mandarsyah dan LHKPN Kepala BPJN Kalbar

Diberitakan, sosok Dedy Mandarsyah merupakan pejabat teras di Kementerian PUPR. Dia melaporkan memiliki harta kekayaan senilai Rp9 miliar. Dari LHKPN tersebut netizen banyak menyoroti hal yang tidak wajar dimiliki eselon golongan III A tersebut.
Pasalnya, Dedy mencantumkan tiga unit kepemilikan rumah di Jakarta Selatan dengan nominal tidak wajar dengan total Rp750 juta. Dalam LHKPN terbaru itu, tercatat ada kenaikan nilai aset namun nilai tanah dan bangunan sama dengan laporan yang dicantumkan pada tahun 2019 periodik 2018.
Dalam laporan terbaru, Dedy menambahkan kepemilikan alat transportasi Honda CRV tahun 2019 senilai Rp450 juta yang dituliskan hasil dari hadiah. Lalu untuk harta bergerak lainnya tercatat sama dengan periodik 2018 senilai Rp830 juta.
Pada LHKPN terbaru dirinya menambahkan kepemilikan surat berharga senilai Rp670 juta. Sedangkan untuk kepemilikan uang setara kas naik menjadi Rp6,7 miliar. Total secara keseluruhan aset yang dimiliki oleh Dedy mencapai Rp9,4 miliar.