Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PN Tipikor Palembang Tolak Justice Collaborator AKBP Dalizon

AKBP Dalizon kanan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres OKU timur (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Permintaan AKBP Dalizon untuk mengungkap kasus penerimaan suap dari Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) dengan mengajukan Justice Collaborator (JC), ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (PN) Palembang. Pengajuan JC dinilai Majelis Hakim tak bisa dikabulkan karena ada persyaratan yang tak terpenuhi.

"Terdakwa merupakan pelaku utama, maka tidak masuk dalam persyaratan sehingga JC Dalizon belum terpenuhi. Kami dengan ini menolak JC terdakwa," jelas Ketua Majelis Hakim, Mangapul Manalu, Kamis (19/10/2022).

1. Hakim tak melihat fakta baru persidangan

Istri AKBP Dalizon Dwi Septiani berikan kesaksian soal uang dalam kardus (Dok:istimewa)

Penolakan JC sangat disayangkan oleh Penasihat Hukum terdakwa, Anwarsyah Tarigan. Menurutnya, kasus yang menjerat Dalizon bukan perkara hukum yang dilakukan Dalizon seorang diri.

Ada beberapa nama Perwira Menengah (Pama) Polri yang terlibat, di antaranya seorang polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) dan tiga Komisaris Polisi (Kompol).

"Terkait pengakuan terdakwa pada persidangan, ada fakta terbaru yang harusnya meringankan vonis. Itu bisa menjadi satu pertimbangan yang meringankan, termasuk penolakan JC juga kita sayangkan," ungkap dia.

2. Atasan dan bawahan Dalizon luput dari hukum

Sidang tuntutan secara virtual terhadap AKBP Dalizon (Dok: istimewa)

Vonis yang diberikan Majelis Hakim Mangapul Manalu dinilai terlalu berat. Kliennya harus mengembalikan uang hasil suap yang dinikmati oleh pelaku yang lain. Dalam keterangan Dalizon, dirinya menerima Rp2,5 miliar sedangkan mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan, menerima uang Rp4,5 miliar.

Lalu ada tiga nama bawahan Dalizon yang turut menerima uang tersebut, yakni Salupen, Pitoy, dan Haryadi, sama-sama menerima Rp1 miliar.

"Jka memang harus dikembalikan (uang pengganti) maka tidak sebesar tuntutan JPU senilai Rp10 miliar. Namun diakui terdakwa AKBP Dalizon hanya senilai Rp2,5 miliar saja," jelas dia.

3. Keputusan banding diserahkan ke Dalizon

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihaknya akan mempelajari lebih dulu vonis PN Tipikor Palembang, dan selanjutnya mengambil langkah hukum. Pihaknya akan mengonfirmasi kepada terdakwa terkait putusan tersebut.

"Kita konfirmasi dulu dengan bersangkutan soal langkah hukum selanjutnya tentang banding," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us