Palembang, IDN Times - Dalam sidang kasus dakwaan terhadap Plt. Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi dan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB, diketahui jika keduanya menerima fee pengerjaan 16 paket proyek jalan. Ramlan bahkan tidak hanya menerima fee uang, melainkan barang seperti handphone seharga Rp15 juta.
"Terdakwa Ramlan menghubungi Direktur PT. Enra Sari, Robi Okta Fahlefi untuk meminta handphone merek Samsung Note 10. Sehingga terpidana Robi meminta kepada pegawainya, saksi Della Ajelia mencarikan handphone itu di Palembang," ujar Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Januar Dwi Nugroho, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A khusus Sumsel, Senin (14/9/2020).