Perusahaan di Sumsel Diminta Tak Lakukan PHK

- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel memastikan belum ada laporan PHK di Sumsel di tengah isu banyak industri bertumbangan.
- Perusahaan di Sumsel diminta menggunakan tenaga kerja lokal guna menyerap tenaga kerja lokal dan mengurangi angka pengangguran.
- Disnakertrans mengembalikan kebijakan usia kerja kepada internal perusahaan, meminta masyarakat meningkatkan keahlian agar dilirik oleh perusahaan.
Palembang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel memastikan belum ada laporan mengenai Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) di Sumsel di tengah isu banyak industri bertumbangan. Disnaker meminta kepada perusahaan yang beroperasi di Sumsel untuk memastikan kesejahteraan para pegawainya.
"Saat ini memang isu PHK marak, selalu kami ingatkan untuk tidak ada PHK perusahaan yang beroperasi di Sumsel. Sejauh ini mereka mematuhi apa yang pemerintah provinsi lakukan (minta)," ungkap Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, Kamis (31/10/2024).
1. Dorong perusahaan gunakan tenaga kerja lokal

Deliar pun meminta setiap perusahaan yang beroperasi di Sumsel untuk menggunakan tenaga kerja lokal sebagai pekerjanya. Hal ini dilakukan guna menyerap tenaha kerja lokal dan mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan yang ada.
"Ini menyangkut putra daerah maka kita dorong mereka menggunakan pekerja lokal," jelas dia.
2. Keahlian pekerja harap ditingkatkan

Terkait usia kerja, Disnakertrans mengembalikan kebijakan tersebut kepada internal perusahaan dalam menyeleksi pekerjanya. Dirinya meminta masyarakat Sumsel untuk meningkatkan keahlian agar tetap dilirik oleh perusahaan dalam mencari pekerjaan sesuai kriteria yang ada.
"Kami tidak pernah mengintervensi tapi mengarahkan agar kebijakan yang dibentuk perusahaan bisa lah ada toleransi. Kembali lagi, batas usia tergantung regulasi perusahaan menerima sesuai keahliannya," jelas dia.
3. Pemprov dorong kebijakan yang baik untuk perusahaan dan pekerja

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi mengatakan, untuk menjaga iklim dunia kerja di Sumsel diperlukan aturan yang berimbang yang baik bagi perusahaan dan pekerja. Untuk itu, dirinya menilai perlu langkah bersama pemerintah, pengusaha dan buruh untuk duduk bersama membahas masalah kenaikan UMP.
Kemendagri dan Kemnaker mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan agar UMP yang ditetapkan tidak memberatkan pelaku usaha hingga memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan, di sisi lain, tidak merugikan pekerja.
"Jika terlalu tinggi, pengusaha mungkin terbebani, tetapi jika terlalu rendah, pekerja tidak terlindungi. Jadi, keseimbangan sangat penting," ungkap Elen.







![[BREAKING] Wakil Bupati PALI Ditangkap Penyidik Pidsus Kejati Sumsel](https://image.idntimes.com/post/20250210/1000127120-679b8fb0461ad11c7448d145cee7fdab-3f980f0298d4b94e7066ad042c72dc7c.jpg)









