(Polres Lubuk Linggau saat mengamankan dua korban perdagangan orang di sebuah penampungan tenaga kerja ilegal) IDN Times/istimewa
Saksi M kemudian menghubungi tersangka Sulastri dengan alasan hendak mencari kerja di Malaysia. Selanjutnya keduanya janji bertemu di depan Masjid Agung As Salam Lubuk Linggau, Jumat (16/6/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Sesuai dengan waktu dijanjikan, akhirnya keduanya bertemu pada pukul 13.30 WIB. Kemudian tersangka Sulastri mengajak M ke rumahnya, sambil membawa berkas berupa berupa fotocopy KTP dan KK.
"Setelah M dan Sulastri berada di rumah, Tim Macan Linggau melakukan penggerebekan. Di rumah tersebut, Tim Macan Linggau juga mendapati 2 orang hendak dipekerjakan di Batam, yakni Bastiar (25) warga PALI dan Eko Afla (31) warga Kota Lubuk Linggau," ungkapnya.
Saat itu tersangka Sulastri diminta untuk menunjukkan bukti-bukti legal sebagai penyalur tenaga kerja. Namun Sulastei tak dapat menunjukkan bukti tersebut sehingga harus diamankan di Polres Lubuk Linggau.