Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pengamat Sebut Kerugian Negara Korupsi Tol Betung Harus Dihitung BPK

Kondisi terkini proyek Jalan Tol Betung –Tempino–Jambi Seksi IV. (Dok. Hutama Karya)
Kondisi terkini proyek Jalan Tol Betung –Tempino–Jambi Seksi IV. (Dok. Hutama Karya)
Intinya sih...
  • Khusus keuangan negara yang punya kompetensi menghitung itu adalah BPK RI
  • Keputusan MK menyatakan kerugian harus actual loss
  • Jika hasil audit tak ada, maka tidak perlu dilakukan proses lebih jauh
  • Penegak hukum seharusnya membuktikan adanya kerugian keuangan negara yang riil
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Banyuasin, IDN Times - Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah proyek Tol Betung-Tempino-Jambi yang dinilai merugikan negara hingga saat ini masih bergulir. Pengamat menilai, dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen rencana ganti rugi trase jalan tol ini tidak menimbulkan kerugian negara seperti yang dituduhkan kejaksaan.

Ahli hukum pidana Sumsel, Mudzakkir mengatakan, seharusnya lembaga yang berhak menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Kalau menghitung itu harus lembaga yang punya kewenangan menghitung. Kalau khusus itu keuangan negara yang punya kompetensi menghitung itu adalah BPK RI," kata Mudzakkir.

1. Audit kerugian harus menggunakan dokumen asli

Kepala Kejari Muba, Roy Riady saat ungkap kasus tersangka Tol Betung-Tempino-Jambi.. (Dok. Kejari Muba)
Kepala Kejari Muba, Roy Riady saat ungkap kasus tersangka Tol Betung-Tempino-Jambi.. (Dok. Kejari Muba)

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini menambahkan, dalam melakukan audit keuangan, prosedur yang dilakukan harus menggunakan dokumen asli dan tidak bisa dilakukan dengan fotokopi.

"Karena mengaudit itu harus audit dokumen aslinya. Kalau bukan dokumen aslinya, fotokopian tidak boleh. Fotokopi tidak bisa menjadi alat bukti dalam perkara, Itu harus audit investigasi," jelasnya.

2. Perlu dilakukan audit BPK sebelum menetapkan tersangka

Asisten 1 Pemkab Muba Yudi Herzandi tersangka baru kasus pengadaan tanah Tol Betung-Tempino-Jambi. (IDN Times/Yuliani)
Asisten 1 Pemkab Muba Yudi Herzandi tersangka baru kasus pengadaan tanah Tol Betung-Tempino-Jambi. (IDN Times/Yuliani)

Mudzakkir menilai, hal yang paling penting dan pokok itu kerugian keuangan negara. Dia menjelaskan bahwa saat ini, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan kerugian itu harus actual loss.

"Sedangkan potential loss dan total loss itu tidak bisa dipakai lagi untuk ukuran menentukan kerugian negara. Jadi kalau kebijakan dalam bidang bisnis, itu biasanya adalah potential loss dan kadang-kadang total loss. Tapi tidak real loss. Karena bisnis itu kan berputar terus," jelasnya.

Menurutnya, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi, perlu dilakukan audit kerugian dari BPK. Jika hasil audit tak ada, maka tidak perlu dilakukan proses lebih jauh.

"Kalau tidak ada itu enggak usah diproses dulu. Jadi memastikan yang namanya kepastian hukumnya adil, ada di situ. Tapi kalau itu tiba-tiba tersangka dulu, itu salah prosedur," tegasnya.

3. Kuasa hukum sebut tidak ada kerugian negara dalam kasus Tol Betung

Kejari Muba saat melakukan penahanan Halim Ali sebagai tersangka pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Betung-Tempino. (Dok. Kejati Sumsel)
Kejari Muba saat melakukan penahanan Halim Ali sebagai tersangka pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Betung-Tempino. (Dok. Kejati Sumsel)

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Kms Abdul Halim Ali, Jan Maringka menegaskan, kasus dugaan korupsi yang menimpa kliennya dan dua terdakwa yang sudah di vonis 1,4 tahun penjara yakni Yudi Herzandi dan Amin Mansur tidak ditemukan kerugian negara.

"Yang perlu digaris bawahi adalah kasus ini tidak ada kerugian negara, penegak hukum seharusnya membuktikan adanya kerugian keuangan negara yang riil sebelum menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sampai saat ini PT SMB belum pernah mengajukan ganti rugi atas pembangunan tol," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us