Pengacara Korban Pengeroyokan oleh 2 Pamen Surati Mabes Polri

- Kasus kekerasan dua polisi terhadap perempuan MR masih stagnan
- Kuasa hukum korban melaporkan kedua oknum polisi ke Mabes Polri
- Pemukulan dilakukan oleh Perwira Menengah Polres Banyuasin di tempat hiburan malam
Palembang, IDN Times - Kasus kekerasan yang dilakukan dua perwira polisi di Palembang terhadap perempuan berinisial MR (20) masih terus berlanjut. Namun proses kasus itu dinilai stagnan, sehingga kuasa hukum korban Ahmad Rilo Budiman melaporkan kedua perwira ke Mabes Polri.
"Kami sudah bersurat ke Mabes Polri untuk ditetapkan penetapan tersangka bagi pelaku pengeroyokan klien kami," ungkap Ahmad Rilo Budiman, Selasa (23/4/2024).
1. Menurut kuasa hukum seluruh bukti sudah cukup

Rilo menerangkan, pihaknya sudah menyerahkan alat bukti berupa video di TKP, keterangan saksi, dan visum. Namun pihaknya merasa sampai hari ini belum ada penetapan tersangka.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, agar menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penahanan karena dugaan peristiwa pidana," jelas dia.
2. Polisi sebut laporan korban tak semuanya benar

Pemukulan terhadap MR dilakukan oleh Perwira Menengah (Pamen) Polres Banyuasin di sebuah tempat hiburan malam kawasan Jalan R Sukamto Palembang. Kedua pamen diketahui bernama AKP YS dan AKP KA melakukan pengeroyokan.
Kejadian itu dibenarkan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo. Dirinya menyebut, sempat terjadi upaya mediasi namun tak menemukan titik terang.
"Kronologi yang disampaikan ke media oleh pihak pelapor itu tidak semuanya benar. Kami ada rekaman CCTV di lokasi dan ada juga yang merekam menggunakan handphone. Jadi tidak sesuai kronologi yang disampaikan," ujar dia.
3. Kapolda Sumsel nilai kasusnya masih berlanjut

Kendati demikian, Rachmad mengaku proses hukum tetap berlanjut baik yang pidana dan kode etiknya.
"Sekali lagi saya tegaskan prosesnya tetap berlanjut. Bahkan yang etiknya sudah berjalan sejak itu dilaporkan," tutup dia.