Pemuda di Lubuk Linggau Tega Aniaya dan Ancam Bunuh Ayah Kandung

- Korban menegur pelaku yang mengusir pacar adiknya
- Korban diancam dengan parang oleh anaknya
- Pelaku merupakan residivis kasus pengancaman pembunuhan
Lubuk Linggau, IDN Times - Redi (23) warga Jalan Perumnas Dayang Torek Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuk Linggau Barat ll Kota Lubuk Linggau ini nyaris menghilangkan nyawa ayah kandungnya karena tak suka ditegur saat mengusir pacar adiknya.
Residivis kasus pengancaman pembunuhan ini dilaporkan ayahnya sendiri, Ujang Romli (65) karena melakukan penganiayaan dan menerima ancaman pembunuhan. Redi akhirnya kembali ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat, Jumat (15/8/2025).
1. Korban menegur pelaku yang mengusir pacar adiknya

Kapolsek Lubuk Linggau Barat, Iptu Zuhendra menjelaskan, kejadian bermula saat adik perempuannya yakni Anariya (19) pulang malam hari diantar pacarnya, Doni (24) warga Marga Rahayu, Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau. Rupanya Redi tidak suka, dan langsung marah serta mengusir Doni. Melihat hal tersebut, Ujang Romli tidak enak dan menegur Redi.
"Korban menyuruh Redi masuk ke dalam rumah. Namun Redi kesal, sehingga langsung memukul ayahnya di bagian pelipis kening sebelah kiri 5 kali, hingga korban jatuh," ujarnya, Sabtu (16/8/2025).
2. Korban diancam dengan parang oleh anaknya

Setelah itu Redi masuk ke dalam rumah dan membawa parang. Dengan emosi Rudi mengacungkan parang ke arah ayahnya sambil mengatakan 'mati nga bak,' (mati kamu ayah). Aksi Rudi pun spontan dihalangi Doni.
"Imbas kejadian itu, Ujang Romi mengalami rasa takut, pusing, trauma dan luka memar di bagian pelipis kening sebelah kiri. Karena merasa nyawanya dalam ancaman, korban langsung melapor ke Polsek Lubuk Linggau Barat," jelas kapolsek.
3. Pelaku merupakan residivis kasus pengancaman pembunuhan

Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat yang dipimpin Kanitreskrim Aiptu Erwinsyah kemudian menangkap tersangka Redi di rumahnya. Dalam pemeriksaan, tersangka Redi mengakui perbuatannya.
"Dari tersangka juga diamankan barang bukti parang. Tersangka ini adalah residivis kasus pengancaman, dan sebelumnya sudah dihukum 5 bulan penjara," tegas Iptu Zuhendra.