Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemprov Sumsel Kabulkan Tuntutan UMSP, Kini Berlaku untuk 9 Sektor

Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Pemprov Sumsel merevisi UMSP 2025 dari tiga sektor menjadi sembilan sektor.
  • Revisi hasil tuntutan buruh dan Pemprov Sumsel setelah kebuntuan dengan pengusaha.
  • Rincian 9 UMSP telah ditetapkan untuk berbagai sektor dengan besaran gaji yang berbeda-beda.

Palembang, IDN Times - Pemprov Sumsel menetapkan revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 yang sebelumnya ditetapkan untuk tiga sektor menjadi sembilan sektor.

Revisi tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 268/KPTS/Disnakertrans/2025 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 922/KPTS/Disnakertrans/2024.

"Kami sudah menerima SK penetapan UMSP Sumsel terbaru. Gubernur sudah merevisi, dari 3 UMSP kini menjadi 9 UMSP," Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin, Jumat (16/5/2025).

1. Juni buruh terima gaji sektoral

Buruh di Sumsel melakukan demonstrasi di depan kantor Gubernur Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Cecep menambahkan, revisi UMSP merupakan hasil pembahasan antara buruh dan Pemprov Sumsel usai mereka menuntut diadakannya revisi pada May Day lalu dengan putusan revisi yang disahkan 9 Mei 2025 lalu. Menurutnya, penetapan UMSP sempat mengalami kebuntuan setelah para pengusaha menolak untuk menyetujui kenaikan UMSP.

"9 UMSP seharusnya berlaku sejak ditetapkan kalau membaca dari SK yang diputuskan. Perhitungannya mulai Mei dan pekerja menerima gaji sektoral Juni 2025," jelas dia.

2. Pemprov Sumsel sebelumnya hanya tetapkan kenaikan untuk 3 sektor

Jurnalis dan masyarakat sipil di Banda Aceh gowes sambil kampanye peringatan Hari Buruh Sedunia. (Dokumentasi AJI Banda Aceh untuk IDN Times)

Diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi menetapakan besaran UMSP Sumsel naik mencapai Rp3,7 juta. Kenaikan itu hanya untuk tiga sektor saja. Elen menilai kenaikan UMSP sudah berdasar pertimbangan matang mengenai kondisi ekonomi dan dunia usaha yang ada.

Sementara para buruh kala itu berharap kenaikan UMSP dapat mencapai Rp3,8 juta berdasar pertimbangan inflasi dan kenaikan harga.

3. Rincian sembilan sektor yang ditetapkan

ilustrasi euro (unsplash.com/Willfried Wende)

Berikut ini rincian 9 UMSP yang telah ditetapkan:

  1. Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan Rp843.252.
  2. Sektor pertambangan dan penggalian Rp 3.890.864.
  3. Sektor industri pengolahan Rp 3.841.548.
  4. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin Rp 3.869.160.
  5. Sektor konstruksi Rp 3.856.275.
  6. Sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor Rp 3.837.867.
  7. Sektor pengangkutan dan pergudangan Rp 3.872.456.
  8. Sektor informasi dan komunikasi Rp 3.832.344.
  9. Sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjangan usaha lainnya Rp 3.804.733.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us