Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mendukung kebijakan Persatuan Restoran Hotel Indonesia Sumatra Selatan (PHRI Sumsel), terkait ancaman pencabutan izin usaha tempat hiburan bagi yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pencabutan izin usaha memang perlu ditekankan secara konsisten. Apalagi, kebijakan tersebut berdampak bagi kesehatan semua masyarakat yang berada di tempat hiburan, termasuk lokasi wisata seperti hotel dan restoran.
"Kita usahakan disiplin pantauan rutin, ini penting dilakukan demi kebaikan masyarakat. Nanti kita cek di sana mentaati atau melanggar prosedur COVID-19. Semua di bawah tanggung jawab PHRI dan wewenang (cabut izin) tidak bisa sembarangan, harus tetap dibicarakan," katanya, Senin (10/8/2020).