Pemkot Palembang Batasi Mutasi agar Pemindahan ASN Tak Asal-asalan

- ASN di Palembang mencapai 21 ribu orang, terdiri dari PNS dan PPPK
- ASN yang mau mutasi harus melalui seleksi CAT, Tes Kompetisi Bidang, dan wawancara
- Kebutuhan seleksi ASN akan berdasar keputusan wali kota untuk mewujudkan tata kelola SDM yang lebih terstruktur
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kini memperketat proses mutasi Aparatur SIpil Negara (ASN) yang akan pindah ke Palembang. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola sumber daya manusia yang lebih terstruktur, efisien, dan sesuai kebutuhan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang, Yanuarpan Yani mengungkap, kebijakan itu sebetulnya sudah diberlakukan sejak 17 Oktober lalu. "Mutasi tersebut tidak bisa serta-merta berdasar keinginan pribadi. Aturan sudah diperketat," kata Yanuarpan pada Selasa (28/10/2025).
1. ASN di Palembang mencapai 21 ribu orang

Yanuarpan menjelaskan, aturan baru terkait mutasi ASN kini diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mutasi ASN. Kebijakan ini mengatur secara menyeluruh proses mutasi, baik bagi ASN yang berasal dari luar daerah, seperti kabupaten/kota lain, provinsi, dan kementerian maupun bagi ASN yang berpindah antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Palembang.
Yanuarpan menjelaskan, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Palembang terus meningkat. Hingga akhir Oktober 2025, tercatat sebanyak 19.527 ASN, yang terdiri atas 9.240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 10.287 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, saat ini juga terdapat 2.181 PPPK paruh waktu yang sedang dalam proses pengangkatan. Jika proses tersebut selesai, maka total ASN di Pemkot Palembang akan mencapai 21.708 orang.
"Dengan jumlah ASN yang ada, kami memutuskan untuk membatasi proses mutasi hanya dua kali dalam setahun jadi hanya April dan Oktober. Jika selama ini mutasi bisa dilakukan kapan saja, sekarang hanya bisa pada dua periode tersebut," jelas dia.
2. ASN yang mau mengajukan mutasi, akan dites kembali

Dalam proses mutasi kepegawaian di BKPSDM Palembang, pihaknya akan mewajibkan ASN untuk menjalani seleksi. Mereka yang ingin mengajukan mutasi wajib diseleksi lewat Computer Assisted Test (CAT), Tes Kompetisi Bidang, dan wawancara.
"Kami ingin proses mutasi berlangsung transparan dan proses seleksi dilakukan secara live. Setelah selesai, nilai langsung tertera dan ditetapkan berdasar passing grade-nya," jelas dia.
ASN yang ingin mutasi ke Pemkot Palembang kini harus melamar ke OPD yang membuka lowongan, tanpa bisa memilih instansi tujuan secara bebas. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola SDM yang lebih terstruktur dan berbasis kompetensi, agar ASN yang diterima benar-benar sesuai dengan kebutuhan.
"Mutasi bukan lagi soal keinginan pribadi, tapi soal kebutuhan organisasi dan kualitas SDM," jelas dia.
3. Kebutuhan seleksi ASN akan berdasar keputusan wali kota

Formasi jabatan pelaksana yang dibuka untuk seleksi mutasi akan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota setiap periode. Pemkot akan melakukan analisis kebutuhan pegawai di masing-masing OPD sebelum membuka formasi.
"Misalnya, Pemkot sedang butuh guru karena setiap tahunnya sekitar 200 guru pensiun. Guru dan tenaga kesehatan memang paling banyak yang pensiun tiap tahunnya," beber dia.


















