Palembang, IDN Times - BEM Universitas Sriwijaya (Unsri) menyampaikan keprihatinan mereka terhadap langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menganulir putusan MK Nomor 60 2024. Putusan Baleg DPR RI tersebut dinilai sarat akan kepentingan politik dan mengabaikan putusan kontitusional.
"Keputusan ini tidak mencerminkan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi. Kita dipertontonkan bagaimana RUU Pilkada dikebut dalam waktu hanya 7 jam setelah putusan MK" ungkap Wakil Ketua BEM Unsri, M Fariz Akendra, Kepada IDN Times, Kamis (22/8/2024).
