Pasca Putusan Baleg DPR, BEM Unsri: Tak Mencerminkan Demokrasi

- BEM Unsri keprihatinan terhadap putusan Baleg DPR yang mengabaikan putusan MK Nomor 60 2024.
- Putusan dianggap sarat kepentingan politik dan tidak mewakili kepentingan masyarakat umum.
- BEM Unsri mendesak DPR membatalkan RUU Pilkada dan mematuhi putusan MK demi menjaga integritas demokrasi dan konstitusi.
Palembang, IDN Times - BEM Universitas Sriwijaya (Unsri) menyampaikan keprihatinan mereka terhadap langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menganulir putusan MK Nomor 60 2024. Putusan Baleg DPR RI tersebut dinilai sarat akan kepentingan politik dan mengabaikan putusan kontitusional.
"Keputusan ini tidak mencerminkan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi. Kita dipertontonkan bagaimana RUU Pilkada dikebut dalam waktu hanya 7 jam setelah putusan MK" ungkap Wakil Ketua BEM Unsri, M Fariz Akendra, Kepada IDN Times, Kamis (22/8/2024).
1. Putusan Baleg mengakali prinsip hukum

Akendra mengatakan, jika Baleg DPR RI membuat aturan begitu cepat dan mendadak. Hasilnya pun sudah sesuai perkiraan mahasiswa dimana putusan itu dinilai tidak mewakili kepentingan masyarakat umum.
"Pertanyaan besarnya, bahwa putusan ini sudah secara terang-terangan mengakali prinsip hukum yang berlaku," jelas dia.
2. BEM Unsri minta RUU Pilkada dibatalkan

Putusan Baleg tersebut bukan hanya mengingkari keputusan MK tapi juga telah merusak tatanan konstitusi. Akendra menilai, seharusnya DPR membuat peraturan KPU dalam menjalankan putusan MK bukan merubah putusan MK.
BEM Unsri pun mendesak DPR dan pemerintah untuk menjaga integritas demokrasi dan konstitusi dengan cara membatalkan hasil pembahasan, musyawarah tingkat I terkait RUU Pilkada.
"Kami melihat DPR seharusnya dapat mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi bukan melawan atau mengubah putusan," ungkap dia.
3. Ajak mahasiswa dan masyarakat awasi upaya kilat DPR

Sejauh ini BEM Unsri terus melakukan konsolidasi bersama mahasiswa lain di Sumsel untuk menentang dan mendesak DPR membatalkan RUU Pilkada dan meminta DPR mematuhi putusan MK. Menurutnya, putusan MK lah yang menjadi dasar hukum menjadi menjalankan negara.
"Kami menyerukan kepada mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat mengawasi proses dan dinamika demokrasi yang terjadi akhir-akhir ini. Karena Demokrasi yang sehat yaitu demokrasi yang transparan dan berkeadilan," jelas dia.




















