Pasal Tukar Tambah Motor, Petani di Empat Lawang Tewas Ditebas Pedang

- Korban sebelumnya sempat menodongkan senjata api rakitan ke pelaku
- Sebelumnya korban mendatangi pelaku untuk menanyakan masalah sepeda motor
- Perkelahian tidak terhindarkan lagi hingga akhirnya Dedi tewas dalam duel maut tersebut
Empat Lawang, IDN Times - Seorang petani bernama Dedi Firmansyah (33) warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker) Kabupaten Empat Lawang tewas terkena tikaman dan sabetan pedang pasal cekcok tukar tambah sepeda motor pada Sabtu, (27/9/2025).
Korban sebelumnya sempat menodongkan senjata api (senpi) rakitan ke pelaku Deki Zulkarnain (24). Namun duel maut tak terhindarkan dan korban terkena sabetan sajam dari pelaku lalu mengalami luka fatal hingga meninggal dunia.
1. Korban meminta agar motor dikembalikan karena mengalami kerusakan

Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Sahata Silalahi mengatakan, tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal ini bermula ketika korban mendatangi pelaku. Saat itu korban akan menanyakan masalah sepeda motor yang sebelumnya ditukar-tambahkan di antara keduanya.
“Korban meminta agar motor dikembalikan karena mengalami kerusakan. Namun pelaku menolak korban yang menuntut uangnya segera dikembalikan,” ujarnya, Minggu (28/9/2025).
2. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan

Penolakan tersebut memicu emosi Dedi yang kemudian langsung menodongkan senpi rakitan ke arah Deki. Merasa terancam Deki Zulkarnain pun melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis pedang. Perkelahian tidak terhindarkan lagi hingga akhirnya Dedi tewas dalam duel maut tersebut.
“Pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Empat Lawang bersama Polsek Paiker tanpa perlawanan. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
3. Polisi menyita sejumlah barang bukti untuk penyelidikan

Selanjutnya penyidik akan melengkapi pemberkasan perkara dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus ini. Adapun Deki Zulkarnain akan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
"Bersamaan dengan pelaku juga disita barang bukti berupa kaos dalam kondisi robek, celana jeans dengan bercak darah, dan ikat pinggang. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ungkap AKP Sahata.