Palembang, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak keras Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR dan pemerintah, Senin (5/10/2020). AJI Palembang memfokuskan penolakan pada revisi penyiaraan pers.
Ketua Umum AJI, Abdul Manan mengatakan, UU Ominibus Law Cipta Kerja merevisi UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Menurut Manan, ketentuan baru itu tidak sejalan dan tak sesuai terhadap semangat demokratisasi dunia penyiaran.
"Omnibus Law akan membolehkan dunia penyiaran secara nasional, ini melanggar oleh UU Penyiaran. Padahal larangan siaran nasional justru mendorong semangat demokratisasi penyiaran. yakni memberi ruang pada budaya dan ekonomi lokal bertumbuh," katanya melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis (8/10/2020).