Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jembatan Ampera Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2 Februari 2022, menetapkan Palembang ke dalam daftar wilayah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Menyusul edaran tersebut, Satuan Gugus Tugas (Satgas) COVID-19 sekaligus Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, Fenty Aprina, menyiapkan petugas untuk melakukan rapat bila ada instruksi lebih lanjut dari Pemerintah Kota (Pemkot).

"Kami sudah terima daftar wilayah yang harus menerapkan PPKM termasuk di sini (Palembang), untuk tindak lanjut tentu kewenangan Wali Kota (Wako), Harnojoyo. Yang jelas, kami siap menunggu instruksi dan tindak lanjut pengawasan," ujarnya, Kamis (3/2/2022).

1. Angka penambahan kasus aktif COVID-19 tidak signifikan

Kantor Dinkes Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kendati Palembang masuk daftar daerah penerapan PPKM Level 2, Dinkes Palembang mendata penambahan kasus COVID-19 tidak mengalami kenaikan yang signifikan. Menurut Fenty, tak ada tambahan kasus kemarin, 2 Februari 2022.

"Sejauh ini berdasarkan laporan yang kami terima tidak ada laporan alias nihil penambahan kasus aktif kemarin," kata dia.

2. Sebut masyarakat Palembang mulai disiplin terapkan prokes

Editorial Team

Tonton lebih seru di