Pakai Sedan, Warga Musi Rawas Timbun BBM Pertalite Pakai Jeriken

Musi Rawas, IDN Times - Di tengah hangatnya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, dimanfaatkan sejumlah warga menyelewengkan dengan cara menimbun BBM demi mereguk keuntungan.
Kali ini, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Musi Rawas berhasil menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite pada Rabu (31/9/2022).
1. Tersangka berulang kali mengantre beli BBM bersubsidi

Kedua tersangka ditangkap yakni Romadona (22) dan Johan Efendi (21). Keduanya warga Kelurahan Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Muai Rawas Sumatra Selatan (Sumsel).
Bahkan salah satu tersangka yakni Johan Efendi, menimbun Pertalite dengan cara membeli secara berulang menggunakan mobil sedan Honda Civic Wonder warna merah BG 729 AM.
2. Lokasi pembelian BBM di SPBU Simpang Semambang
Kasatreskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmat Hidayat didampingi Tim Landak mengatakan, kedua tersangka ditangkap tim Landak karena membeli berulang-ulang BBM jenis Pertalite di SPBU Simpang Semambang.
"Jadi mulanya polisi dapat info, tentang aksi kedua tersangka ini. Lalu anggota Unit Pidsus melakukan penyelidikan dan informasi itu benar. Polisi lalu menangkap mereka saat memindahkan Pertalite dari mobil yang mereka pakai untuk antri ke jeriken ukuran 30 liter," ujarnya Sabtu (3/9/2022).
3. Tersangka terancam 7 tahun penjara

Dari menjual Pertalite dalam jeriken itu, para tersangka mendapat keuntungan. Akhirnya keduanya dan barang bukti diamankan ke Polres Mura untuk ditindaklanjuti demi kepastian hukum.
Selain itu dari Johan Efendi juga diamankan, empat jeriken 30 liter berisi Pertalite 120 liter. Kemudian corong warna hijau, baskom warna biru dan hitam, serta gayung warna orange.
Sementara, dari tersangka Romadona turut diamankan Mobil Toyota Kijang warna merah BG 1058 RB, lima jeriken ukuran 30 liter berisi Pertalite 150 liter, corong warna hijau, baskom warna hitam, dan gayung warna hijau.
Atas perbuatannya tersangka diancam pidana pasal 55 paragrap 5 energi dan sumberdaya mineral UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp60 juta.
4. Kasih fee ke petugas SPBU Rp7 ribu per sekali isi
Tersangka Johan saat dinterogasi polisi mengatakan, baru beberapa bulan mengangkut Pertalite menggunakan mobilnya. Lalu Pertalite dalam mobil dipindahkan ke jeriken kapasitas 30 liter, setelah itu dijual Rp275 ribu.
"Saya kasih fee ke petugas SPBU yang mengisi Pertalite ke mobil 7 ribu setiap kali isi," ungkapnya.
Dari aksinya, Johan mendapat keuntungan Rp25 ribu per jeriken. Dalam sehari, Johan mengaku bisa antre berulang kali, dan mendapatkan empat jeriken.
"Uang yang didapat ini dipakai untuk foya-foya. Sebab selama ini saya nganggur dan tidak punya uang," akunya.