Palembang, IDN Times - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Sumsel, M Adrian Agustiansyah, menyayangkan langkah Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji beserta Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), yang memecat 109 tenaga kesehatan (nakes) honorer setempat. Langkah pemecatan dinilai cacat hukum dan melanggar administrasi.
"Ada hal yang kurang patut, diduga telah terjadi maladministrasi atas tindakan yang dilakukan Bupati terhadap tenaga medis beberapa waktu lalu," ujar Adrian, Selasa (26/5).
