MK Perintahkan KPU Pasaman Coblos Ulang Tanpa Anggit Kurniawan

Padang, IDN Times - Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat untuk menyelenggaran pemungutan suara ulang (PSU) alias pencoblosan ulang. Perintah tersebut berdasarkan putusan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, Anggit Kurniawan Nasution karena statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan, pada Senin (24/2/2025).
MK membatalkan Keputusan KPU Pasaman Nomor 851 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024 dan Keputusan KPU Pasaman Nomor 600 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution.
Serta Keputusan KPU Pasaman Nomor 604 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution.
1. MK perintahkan KPU Pasaman gelar PSU 60 hari sejak putusan

MK memerintahkan kepada KPU Pasaman untuk melaksanakan PSU tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution, paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. Putusan tersebut dijatuhkan lantaran MK mempertimbangkan ketidakcermatan KPU Pasaman sebagai termohon, dalam memverifikasi dokumen para pasangan calon, termasuk Anggit Kurniawan sebagai Calon Wakil Bupati.
Anggit pun sebagai Calon Wakil Bupati, dinilai MK seharusnya menyampaikan secara terbuka dan jujur kepada lembaga atau instansi yang menerbitkan dokumen bahwa dirinya pernah dijatuhi pidana dan telah selesai menjalani pidananya. MK menyoroti sikap batin Anggit terkait keterbukaan statusnya. Terlebih masih ada rentang waktu untuk perbaikan dokumen kelengkapan syarat pencalonan sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Sehingga tidak ada alasan bagi Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution untuk menutupi latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana kepada termohon atau pemilih,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
2. KPU Sumbar Siap gelar PSU, koordinasi dengan KPU RI

Komisioner KPU Sumatra Barat, Jhons Manedi mengungkapkan, pihaknya akan mematuhi putusan MK terhadap KPU Pasaman.
"Tentunya kami akan berkonsultasi terlebih dahulu ke KPU RI terkait dengan tindaklanjut putusan MK ini," katanya kepada IDN Times, Senin (24/2/2025).
Ia mengatakan, terkait dengan tahapan dan jadwal yang akan dilakukan oleh KPU Pasaman dalam menindaklanjuti 60 hari sesuai dengan putusan MK juga, akan dibahas terlebih dahulu dengan KPU RI.
Diketahui, berdasarkan KPU Pasaman Nomor 851 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024, pasangan calon nomor urut 02 Welly Suhery-Anggit Kurniawan menang dengan perolehan suara sebanyak 51.828. Disusul raihan suara paslon nomor 03 Mara Ondak-Desrizal diketahui memperoleh suara sebanyak 49.126, kemudian paslon nomor urut 01 Sabar AS-Sukardi mendapatkan perolehan suara sebanyak 42.689.
3. Diskualifikasi Anggit Kurniawan

Jhons menyebutkan, MK menyatakan diskualifikasi terhadap Calon Wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution.
"MK memerintahkan kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik untuk mengganti wakil paslon Welly Suheri," katanya.
Ia mengungkapkan, Partai PAN, PKB, PBB dan PDIP untuk mencari pengganti Anggit Kurniawan untuk bisa mengikuti pemilihan.
Selain itu, Jhons mengatakan, dalam putusan tersebut, MK juga menolak tuntutan sengketa Pilkada di Kabupaten Pasaman Barat. Jhons mengungkapkan, hasil dari tuntutan tersebut adalah MK menolak beberapa putusan KPU Pasaman terkait pelaksanaan Pilkada 2024 lalu.
"MK juga membatalkan keputusan KPU Pasaman nomor 851, 600 dan 604," katanya.
4. Perintahkan PSU

Pada putusan lainnya, MK juga meminta beberapa hal lainnya untuk dilakukan oleh KPU Pasaman nantinya. Selain itu, MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Sumbar dan KPU Pasaman dalam rangka melaksanakan putusan MK.
"MK juga memerintahkan kepolisian beserta jajaran untuk melakukan pengamanan proses PSU tersebut sesuai kewenangannya," katanya.
Selain itu, MK juga menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.