Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang ditenggat menyampaikan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk disampaikan ke Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dua hari sebelum lebaran, agar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa dilaksanakan H+2 hari raya Idul Fitri.
Menurut Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, pihaknya masih merumuskan Perwali bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Satu di antaranya yang menjadi perhatian adalah pola berbelanja bagi masyarakat.
"Bisa dikatakan yang kita lakukan sebelumnya adalah sosialisasi menuju PSBB, bedanya sekarang kita membatasi kegiatan. Belanja online juga akan dikembangkan, dan dituang ke dalam Perwali ini. Sekarang masih kita siapkan," tegas dia, Kamis (14/5).
