Palembang, IDN Times - Memasuki masa tenang jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Empat Lawang yang dimulai hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang memastikan tidak ada lagi tahapan kampanye yang boleh dilakukan oleh paslon beserta tim pemenang. Masa tenang tersebut menjadi momen penting dan krusial menuju hari pemilihan yang akan berlangsung, Sabtu 19 April 2025.
"Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya bahwa masa kampanye telah berakhir terhitung pada 15 April 2025 pukul 24.00 WIB. Sehingga aktivitas kampanye tidak boleh lagi dilakukan," ungkap Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, kepada IDN Times, Rabu (16/2/2025).
