Padang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menyatakan sudah mengajukan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang harus dilaksanakan dalam 60 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025) lalu.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu soal penganggaran PSU ini," kata Ketua KPU Pasaman, Taufiq saat dihubungi IDN Times, Jumat (28/2/2025).
Ia mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut pihaknya sudah mengajukan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU yang akan dilakukan nantinya.