Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPU Pasaman, Taufiq (Foto: Dok Taufiq)

Padang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menyatakan sudah mengajukan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang harus dilaksanakan dalam 60 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025) lalu.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu soal penganggaran PSU ini," kata Ketua KPU Pasaman, Taufiq saat dihubungi IDN Times, Jumat (28/2/2025).

Ia mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut pihaknya sudah mengajukan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU yang akan dilakukan nantinya.

1. Ajukan Rp13,4 miliar untuk PSU

Seorang warga melakukan pencoblosan di salah satu bilik suara di TPS 22 Anak Air (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Taufiq mengatakan, awalnya KPU Pasaman akan mengajukan anggaran sebanyak Rp14 miliar untuk pelaksanaan PSU tersebut.

"Tetapi, setelah kami lakukan pencermatan, anggaran yang dibutuhkan untuk PSU tersebut berada pada angka Rp13,4 miliar," katanya.

Menurut Taufiq, anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk pelaksanaan seluruh tahapan PSU yang disesuaikan dengan arahan dari KPU RI.

2. Tahapan disesuaikan dengan amar putusan

Editorial Team

Tonton lebih seru di