KPU Pasaman Ajukan Rp13,4 Miliar untuk Pelaksanaan PSU

Padang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menyatakan sudah mengajukan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang harus dilaksanakan dalam 60 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025) lalu.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu soal penganggaran PSU ini," kata Ketua KPU Pasaman, Taufiq saat dihubungi IDN Times, Jumat (28/2/2025).
Ia mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut pihaknya sudah mengajukan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU yang akan dilakukan nantinya.
1. Ajukan Rp13,4 miliar untuk PSU
Taufiq mengatakan, awalnya KPU Pasaman akan mengajukan anggaran sebanyak Rp14 miliar untuk pelaksanaan PSU tersebut.
"Tetapi, setelah kami lakukan pencermatan, anggaran yang dibutuhkan untuk PSU tersebut berada pada angka Rp13,4 miliar," katanya.
Menurut Taufiq, anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk pelaksanaan seluruh tahapan PSU yang disesuaikan dengan arahan dari KPU RI.