Palembang, IDN Times - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Banyuasin terus berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelapor yang merupakan pasangan nomor urut 02 Slamet Somosentono-Alfi Rustam mendalilkan adanya dugaan penggunaan money politic dalam Pilkada Banyuasin 2024.
Pemohon dalam hal ini mengajukan petitum ke majelis hakim kontitusi untuk membatalkan keputusan KPU Banyuasin mengenai penetapan perolehan suara lantaran temuan money politic yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat kabupaten hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS).
